Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan meraih peringkat pertama dalam evaluasi mandiri Kota Layak Anak dengan nilai mencapai 995,25 sejak Februari hingga Jani 2024.
Penjabat Bupati Tabalong Hamida Munawarah mengatakan Kota Layak Anak merupakan upaya pemerintah daerah mewujudkan pemenuhan hak dan pelindung anak sesuai amanat Undang - Undang tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Banjarmasin berupaya naik level jadi kota layak anak kategori utama
"Pengembangan Kota Layak Anak terletak pada koordinasi seluruh stakeholder di daerah guna memenuhi hak-hak anak," jelas Hamida di Tabalong, Rabu.
Evaluasi mandiri Kota Layak Anak ini didasari oleh UU Perlindungan Anak dan Permen PPPA 12-2022, yang mengharuskan setiap kabupaten/kota untuk menjamin pembangunan yang melibatkan hak anak
Sebelumnya DP3AP2KB Tabalong melaksanakan rapat penguatan gugus tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat kelurahan dan desa sebagai wujud kepedulian pemerintah daerah dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Selviati mengatakan Kota Layak Anak merupakan sistem pembangunan berbasis anak.
Program ini dilakukan melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh serta berkelanjutan.
“Dalam kebijakannya, program dan kegiatan ini untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak,” katanya.
Ia menjelaskan penguatan gugus tugas KLA ini bertujuan sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
Baca juga: HST dinyatakan kota layak anak
Sehingga dalam evaluasi dan penguatan KLA Tabalong ini lebih menguatkan koordinasi dan kemitraan antara pemangku kepentingan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Penjabat Bupati Tabalong Hamida Munawarah mengatakan Kota Layak Anak merupakan upaya pemerintah daerah mewujudkan pemenuhan hak dan pelindung anak sesuai amanat Undang - Undang tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Banjarmasin berupaya naik level jadi kota layak anak kategori utama
"Pengembangan Kota Layak Anak terletak pada koordinasi seluruh stakeholder di daerah guna memenuhi hak-hak anak," jelas Hamida di Tabalong, Rabu.
Evaluasi mandiri Kota Layak Anak ini didasari oleh UU Perlindungan Anak dan Permen PPPA 12-2022, yang mengharuskan setiap kabupaten/kota untuk menjamin pembangunan yang melibatkan hak anak
Sebelumnya DP3AP2KB Tabalong melaksanakan rapat penguatan gugus tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat kelurahan dan desa sebagai wujud kepedulian pemerintah daerah dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Selviati mengatakan Kota Layak Anak merupakan sistem pembangunan berbasis anak.
Program ini dilakukan melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh serta berkelanjutan.
“Dalam kebijakannya, program dan kegiatan ini untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak,” katanya.
Ia menjelaskan penguatan gugus tugas KLA ini bertujuan sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
Baca juga: HST dinyatakan kota layak anak
Sehingga dalam evaluasi dan penguatan KLA Tabalong ini lebih menguatkan koordinasi dan kemitraan antara pemangku kepentingan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024