Balangan, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Sektor (Polsek) Lampihong, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, menangkap seorang ibu rumah tangga yang mengedarkan obat daftar G tanpa izin edar.

Dikatakan Kapolsek Lampihong, Ipda Krismianto, Minggu (19/2) di Paringin, Eka Susanti (28) ditangkap tim saat melakukan transaksi dengan anggota kepolisian setempat yang sedang melakukan penyamaran.

"Pelaku selama ini melakukan penjualan obat jenis Zineth yang merupakan obat jenis daftar G yang ijin edarnya telah ditarik," ujarnya.

Eka Susanti diketahui mengedarkan obat daftar G tersebut disebuah warung yang dikelolanya di Kecamatan Lampihong, tepatnya didepan rumahnya , Desa Lampihong Kiri, dengan barang bukti 355 butir obat zenith yang telah dibungkus menggunakan plastik klip yang terdiri dari 39 bungkus berisi 5 butir, kemudian 16 bungkus lainnya berisi 10 butir, dan uang sebesar Rp50 ribu .

Keberhasilan ini lanjut Ipda Krismianto, atas peran serta masyarakat yang melakukan pelaporan bahwa marak terjadi transaksi obat daftar G di warung tersebut.

Hal ini ujarnya, langsung ditindak lanjuti oleh anggota setempat, dengan melakukan penyamaran, dan bertransaksi dengan pelaku.

Dari pelaku, anggota polisi yang menyamar berhasil membeli lima butir pil Zenith, selanjutnya anggota polisi lainnya yang sudah bersiaga langsung menyergap pelaku dan melakukan penggeledahan, Jumat (17/2) sekitar pukul 17.00 wita.

"Pelaku beralasan, nekad menjual pil Zenith tersebut untuk menambah penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Ipda Krismianto.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017