Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Wakil rakyat di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menggelar bimbingan teknis yang difokuskan pada pengawasan, mekanisme dan prosedur pengangkatan pejabat daerah dalam Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah di Kotabaru, Kamis, mengatakan, implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah berikut PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah di lapangan ternyata ada persepsi yang berbeda.

"Salah satu fokus materi yang dibahas dalam bimtek kali ini adalah fungsi pengawasan atas regulasi pemerintah daerah," kata Alfisah.

Hal itu khususnya menyangkut perombakan sejumlah pejabat SOPD di lingkungan Kabupaten Kotabaru yang kemudian menimbulkan permasalahan, menyusul difungsionalkannya 13 pejabat tinggi pratama atau eselon II.

Dia mengungkapkan, permasalahan tersebut sebagai akibat perbedaan penafsiran kepala daerah sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah berikut PP Nomor 18 tentang Perangkat Daerah.

Hal senada ditambahkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotabaru, Denny Hendro Kurnianto bahwa adanya multitafsir terhadap perangkat perundang-undangan tersebut yang memicu munculnya kebijakan atau regulasi yang tidak tepat.

"Oleh sebab itu atas nama legislatif menginginkan agar semua pihak khususnya kepala daerah lebih berhati-hati dalam menafsirkan perundang-undangan sebelum membuat regulasi," katanya.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif mengingatkan kepada pemerintah daerah setempat kembali pada ketentuan dan marwah aturan dalam setiap membuat kebijakan sehingga tidak berbenturan dengan tatanan pemerintahan yang seharusnya berlaku.

"Masing-masing pihak yang menjadi bagian dari pemerintah daerah ini hendaknya berpegang pada `marwah aturan` yang menjadi ketentuan, maka tidak akan terjadi perselisihan," kata Arif.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya `perbedaan` pandangan antara legislatif dengan eksekutif khususnya terkait dengan kebijakan dalam perombakan sejumlah pejabat oleh kepala daerah sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah No18 tahun 2016 tentang SOPD.

Meski tidak diungkapkan, namun dari penuturan politisi Partai PPP ini menyiratkan adanya ketegangan hubungan antara eksekutif dan para wakil rakyat di "Bumi Saijaan". Hal itu dipicu adanya ketiadaan koordinasi dalam penggantian pejabat di lingkungan sekretariat DPRD.

Menurut Arif, adanya perbedaan pendapat atau pandangan dalam satu organisasi atau lembaga pemerintahan merupakan sesuatu yang wajar, tapi masing-masing pihak, hendaknya harus mau menerima koreksi dan masukan.

Terlebih sesuai dengan tugas dan fungsi legislatif sebagai lembaga yang salah satunya menjadi kontrol atau pengawasan eksekutif dalam menjalankan pemerintahan sehingga menjadi keharusan bagi dewan untuk mengingatkan dan mengoreksi setiap kebijakan pemerintah daerah jika memang dinilai keliru.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017