Satuan Tugas Tambang Ilegal (Satgas Peti) PT Antang Gunung Meratus (AGM) bekerja sama dengan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamobvit Polda), dalam pengamanan konsesi PKP2B PT. AGM dari kegiatan tambang ilegal dan rutin melakukan patroli.

Patroli terakhir dilakukan Selasa (15/10) lalu, tim Satgas Peti perusahaan PT AGM dan Pamobvit Polda Kalsel melakukan pemantauan lokasi di bekas aktivitas tambang ilegal di Blok 3 Desa Bramban, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin.

Untuk kepentingan pemantauan setelah tiba di lokasi yang dituju, drone langsung dikeluarkan dan pemantauan lewat udara pun dilakukan.

"Pemantauan atau patroli aktivitas pertambangan ilegal ini memang kita rutin dilaksanakan, setiap hari  bersama Satgas Peti PT AGM," kata Perwira Pengendali Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Kalsel, Kompol Rokhim S, mengutip pers rilis Humas PT AGM.

Dijelaskan dia, berdasarkan pemantauan memang ada yang masih coba-coba menambang ilegal di dalam konsesi PT AGM, tetapi karena ada patroli rutin yang dilaksanakan maka mereka tidak jadi menambang.

Baca juga: Fun Run 4K Antang Gunung Meratus targetkan bakal diikuti 2.400 peserta

Kemudian, karena tidak bisa menambang di dalam konsesi, menurut dia ada juga mencoba di area perbatasan atau di luar konsesi.

Tidak hanya melibatkan Pamobvit Polda Kalsel, karena biasanya tambang Ilegal ini merambah ke kawasan hutan, pihaknya PT. AGM juga rutin mengajak polisi kehutanan untuk melaksanakan patroli. 

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, diberitahukan perwira melati satu ini bahwa aktivitas tambang Ilegal yang terpantau ada yang memakai karungan dan ada juga yang langsung menerjunkan alat.

“Biasanya mereka tidak sendiri, tetapi mengerjakannya secara berkelompok,” ungkapnya.

Advokat PT. AGM, Suhardi, menambahkan pihaknya juga sering menindaklanjuti informasi masyarakat, kalau masyarakat memberitahukan ke pihaknya ada aktivitas tambang Ilegal akan langsung ditindak.

Selain dari itu, mereka penambang ilegal di area perbatasan atau di luar konsesi  mencoba menggunakan aset jalan hauling PT. AGM, dan dicegah dengan memasang portal besi sebagai akses kegiatan ilegal pengangkutan batubara. 

Baca juga: PT AGM dukung pengentasan stunting di HSS

Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dan di UU ini diatur sanksi pidana diatur pada pasal 161  terkait kegiatan pertambangan  ilegal dan tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak
Rp100 miliar.

"Sesuai hal tersebut, arahan Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti, Komut PT. AGM menyampaikan untuk menindak kegiatal ilegal apapun di PT. AGM secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku" ujar Suhardi.

Perlu di ketahui, larangan kegiatan penambangan  ilegal telah diatur diatur pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Memuat sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca juga: PT AGM hidupkan potensi kelompok perikanan sistem bioflok air tawar

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024