Satresnarkoba Polres Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan meringkus seorang pria terbukti memiliki 23 paket sabu-sabu berinisial Ar (23) warga Dirgahayu, Kotabaru.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, melalui Kasat Narkoba IPTU Sidik Martujet menjelaskan, AR ditangkap setelah petugas mencurigai gerak-geriknya saat patroli rutin.
Baca juga: Polres HSS amankan 105 pelaku kasus narkotika dan sediaan farmasi
“Dari tangan tersangka, petugas menyita 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,68 gram dan berat bersih 3,84 gram,” kata Iptu Sidik melalui siaran pers di Kotabaru,Kamis.
Penangkapan ini bermula saat unit Opsnal Sat Narkoba Polres Kotabaru melakukan patroli rutin di Jalan Mufakat Mandin.
“Melihat gerak-gerik mencurigakan, petugas melakukan penangkapan dan menemukan satu paket sabu," katanya.
Setelah diinterogasi, AR mengakui masih menyimpan sabu di sebuah kos di Jalan Salokayang, Desa Semayap dan Petugas kemudian menyita 22 paket sabu dari lokasi tersebut.
"Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi satu potongan plastik, satu tas hitam, satu spidol, satu sendok dari sedotan, dan satu unit ponsel merek Oppo," ujarnya.
Tersangka akan dikenai pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kasus ini tengah didalami lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas." Tuturnya.
Baca juga: Pemuda di Balangan ditangkap usai beli obat terlarang lewat jasa pengiriman
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan dari ancaman narkoba.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, melalui Kasat Narkoba IPTU Sidik Martujet menjelaskan, AR ditangkap setelah petugas mencurigai gerak-geriknya saat patroli rutin.
Baca juga: Polres HSS amankan 105 pelaku kasus narkotika dan sediaan farmasi
“Dari tangan tersangka, petugas menyita 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,68 gram dan berat bersih 3,84 gram,” kata Iptu Sidik melalui siaran pers di Kotabaru,Kamis.
Penangkapan ini bermula saat unit Opsnal Sat Narkoba Polres Kotabaru melakukan patroli rutin di Jalan Mufakat Mandin.
“Melihat gerak-gerik mencurigakan, petugas melakukan penangkapan dan menemukan satu paket sabu," katanya.
Setelah diinterogasi, AR mengakui masih menyimpan sabu di sebuah kos di Jalan Salokayang, Desa Semayap dan Petugas kemudian menyita 22 paket sabu dari lokasi tersebut.
"Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi satu potongan plastik, satu tas hitam, satu spidol, satu sendok dari sedotan, dan satu unit ponsel merek Oppo," ujarnya.
Tersangka akan dikenai pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kasus ini tengah didalami lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas." Tuturnya.
Baca juga: Pemuda di Balangan ditangkap usai beli obat terlarang lewat jasa pengiriman
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan dari ancaman narkoba.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024