Balangan, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Paringin, ibukota Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, kembali membekuk pengedar obat daptar G yang tanpa ijin edar, Senin (13/2) malam, sekitar pukul 21.30 wita.

 Kapolsek Paringin Iptu Cahyo BW, melalui Kanit Reskrim Polsek Paringin, Bripka Hendra, pelaku San Dominggo alias Sando warga Desa Liyu Kecamatan Halong, tertangkap tangan melakukan kegiatan farmasi tanpa ijin edar di wilayah Paringin.

Pelaku tertangkap personil kepolisian yang sedang menyamar disekitar taman monumen perjuangan Kabupaten Balangan.

Pelaku bertransaksi dengan personil kepolisian, dengan menjual satu keping (10 butir) obat jenis zineth dengan harga Rp50.000.

"Sebelumnya pelaku memang sudah dalam pengintaian pihak kepolisian, kemudian anggota melakukan transaksi dengan pelaku, dan setelah melakukan transaksi, pelaku langsung dibekuk serta digeledah," ujar Hendra.

Saat diperiksa, ditemukan barang bukti berupa tiga keping obat zineth (30 butir) dan satu unit Handphone jenis Blackberry, serta uang Rp50.000 hasil penjualan satu keping zineth.

Pelaku kini diamankan di Mapolsek Paringin, untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan sementara dijerat dengan pasal 197 Jo 196 UU No 36 Thn 2009 tentang Kesehatan.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017