Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan mendukung rencana Pemerintah Kabupaten Tabalong membentuk Peraturan Daerah soal Zenith atau Carnophen.


Ketua BNN Provinsi Kalsel Kombes Pol Marsauli di Tanjung, Senin mengatakan dengan adanya Perda menjadi satu upaya memerangi peredaran obat terlarang yang bukan termasuk golongan narkotika.

"Narkotika maupun obat terlarang sudah masuk ke berbagai lapisan karena itu perlu perana semua pihak untuk melakukan pencegahan," kata Marsauli.

Jajaran BNN Provinsi Kalsel pun gencar melakukan sosialisasi terkait narkotika baik tentang upaya pencegahan, pemberantasan hingga rehabilitasi.

Terpisah Kapolres Tabalong AKBP Hardiono mengatakan saat ini peredaran obat zenit di Kabupaten Tabalong cukup marak.

Terbukti pada Januari 2017 saja jajaran Polres Tabalong berhasil menyita 772 butir obat terlarang jenis Carnophen Zenith yang disita dari dua tersangka UL dan MS.

Pewarta: Herlina Lasmiati

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017