Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), rawan terjadinya penyimpangan.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kotabaru, H Akhmad Rivai, di Kotabaru, Minggu, mengatakan untuk mengantisipasinya pengelola wajib mempedomani Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

"Serta Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015," katanya.

Dikatakan Rivai, pengadaan barang/jasa desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh pemerintah desa, baik dilakukan dengan cara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa, baik badan usaha atau perorangan yang menyediakan barang/jasa.

Jika kegiatan tersebut dilakukan dengan cara swakelola maka kegiatan pengadaan barang/jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

Yaitu, lanjut Rivai dalam siaran persnya, tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.

Terkait dengan tata nilai pengadaan, maka pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, dan akuntabel.

Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggung jawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan/

Pelaksanaan Swakelola oleh TPK meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan. Khusus untuk pekerjaan konstruksi tidak sederhana, yaitu pekerjaan konstruksi yang membutuhkan tenaga ahli dan/atau peralatan berat, tidak dapat dilaksanakan cara Swakelola.

Dalam hal rencana pelaksanaan Swakelola meliputi jadwal pelaksanaan pekerjaan; rencana penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan, dan peralatan; gambar rencana kerja (untuk pekerjaan konstruksi); spesifikasi teknis (apabila diperlukan); dan perkiraan biaya (Rencana Anggaran Biaya/RAB).

Swakelola dilaksanakan berdasarkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola; kebutuhan barang/jasa termasuk didalamnya bahan/material untuk mendukung kegiatan swakelola yang tidak dapat disediakan dengan cara swadaya, dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu oleh TPK.

Khusus untuk pekerjaan konstruksi ditunjuk satu orang penanggung jawab teknis pelaksanaan pekerjaan dari anggota TPK yang dianggap mampu atau mengetahui teknis kegiatan/pekerjaan; dapat dibantu oleh personil yang ditunjuk dari dinas teknis terkait; dan/atau dapat dibantu oleh pekerja (tenaga tukang dan/atau mandor).

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa diawasi oleh Bupati dan masyarakat setempat dan dapat didelegasikan kepada Camat.

Sementara kemajuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilaporkan oleh TPK kepada Kepala Desa dan setelah pelaksanaan pengadaan barang/jasa selesai 100% TPK menyerahkan hasil pengadaan barang/jasa kepada Kepala Desa dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017