Balangan, (Antaranews Kalsel) - Keluarga korban tindak persetubuhan yang terjadi di Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalsel, mengklarifikasi bahwa status hubungan korban dengan pelaku bukanlah hubungan adik ipar, namun korban merupakan keponakan dari pelaku.

Ayah korban ME (19), MJ (41) ditemani para keluarga saat ditemui Antara mengungkapkan, pelaku SU (44) merupakan suami dari adiknya atau adik ipar dari ayah korban. 

"Banyak yang mengira adik ipar pelakulah yang merupakan korban perkosaan, sehingga ia pun merasa dirugikan atas status tersebut, sebenarnya yang menjadi korban adalah anak kami bukan si adik ipar pelaku," katanya.

MJ meluruskan tentang pemberitaan di media massa, bahwa korbannya adalah adik ipar yang benar status korban adalah keponakan dari isteri pelaku.

MJ juga meluruskan status janda dua kali anaknya ME, dimana pada pernikahan pertama korban tidak berjalan sesuai harapan, karena berakhir sebelum sempat berkumpul dan pernikahan kedua korban sempat berjalan baik namun akhirnya juga berakhir.

"Anak kami memang sempat menikah dua kali, namun pernikahan pertama berakhir sebelum keduanya sempat berkumpul, dan pernikahan kedua sempat berjalan meskipun jodoh mereka akhirnya berakhir pada perceraian," ujarnya, agar masyarakat tidak memprediksi macam-macam terhadap status janda dua kali anaknya.

Selain itu, saat kejadian, ME berada di kamar depan dan kedua adiknya berada di kamar kedua, bukan satu kamar dengan korban seperti pemberitaan sebelumnya.

Namun begitu, ayah korban berharap, pelaku SU menjalani hukumannya sehingga dia dapat menyadari kesalahannya dan bisa menjadi pribadi yang lebih baik dikemudian harinya, serta dapat menjadi kepala rumah tangga bagi isteri dan ketiga anaknya.

"Terkait pengakuan pelaku yang mungkin menyudutkan korban, itu hanya dalih saja, wajar setiap diperiksa polisi pelaku membela diri, namun jika pelaku meminta keringanan kesaksian, kami tetap akan membuka diri, karena bagaimanapun juga, ia merupakan suami dari adik kami dan ayah dari ketiga anaknya," tuturnya.

Sementara itu pelaku, saat ditemui wartawan, ditemani Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Dany Sulistiono, mengakui kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, namun dalam pembelaannya saat dilakukan BAP penyidik Polres Balangan, ia mengaku benar-benar dalam keadaan khilaf dan memohon maaf  kepada  korban.

Pelaku saat ini dijerat dengan pasal 285 KUHP, yang isinya, "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan, diancam karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,"./A

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017