Polres Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan meringkus 12 tersangka kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 196,14 gram selama dua bulan terakhir.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung mengatakan dari 12 tersangka dan ratusan gram sabu sebagai barang bukti berasal dari sembilan kasus.
Baca juga: Tes urine personel, Polres Kotabaru komitmen berantas narkoba
"Pengungkapan September sebanyak 7 kasus dan Oktober dua kasus," kata Doli M Tanjung didampingi AKBP Doli M Tanjung didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar dan Kasat Narkoba Iptu Sidik Martujet di Kotabaru, Rabu.
Doli menyampaikan sebanyak tujuh kasus dengan 10 tersangka dan terdapat satu orang perempuan dengan barang bukti sebanyak 175,57 gram sabu pada September 2024.
Pada Oktober 2024, ada dua kasus dan dua pelaku dengan barang bukti seberat 20,57 gram.
"Jadi total 196,14 gram dengan total taksiran mencapai Rp490 juta dengan asumsi per gram mencapai Rp2,5 juta. Sedangkan dari total sabu-sabu tersebut diproyeksikan ada sekitar 1.900 jiwa terselamatkan,” ujar Doli.
Doli menuturkan ada empat kasus yang menonjol pada pengungkapan satu paket sabu seberat 48,65 gram dengan tersangka ibu rumah tangga dan anak, yaitu MW (17) dan NA yang ditangkap di jalan Raya Berangas Baharu Utara, Pulau Laut Sigam, Minggu (1/9).
Baca juga: Polres Kotabaru pecat oknum polisi terlibat narkoba
Kemudian, paket sabu sebanyak delapan paket seberat 96,39 gram dan dua tersangka, yakni SAA dan VHP ditangkap petugas pada Jumat (20/9) di Jalan Sisinga Mangaraja Kotabaru Hilir.
Selanjutnya, penangkapan inisial M dengan tiga paket sabu seberat 12,64 gram di Desa Dirgahayu Pulau Laut Utara pada 27 September 2024.
Pada 3 Oktober 2024, petugas meringkus A dengan barang bukti 34 paket sabu seberat 19,86 gram di Fatmaraga, Kotabaru Tengah.
“Dan terdapat lima kasus lainnya dengan barang bukti 10 gram sabu sabu," tuturnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Kotabaru juga mengimbau masyarakat "Bumi Saijaan" agar memberikan informasi kepada polres, polsek maupun Bhabinkamtibmas untuk melaporkan apabila terjadi transaksi dan peredaran narkoba di wilayah masing masing.
Baca juga: Kalsel kemarin, polisi razia hotel hingga penangkapan pelaku narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung mengatakan dari 12 tersangka dan ratusan gram sabu sebagai barang bukti berasal dari sembilan kasus.
Baca juga: Tes urine personel, Polres Kotabaru komitmen berantas narkoba
"Pengungkapan September sebanyak 7 kasus dan Oktober dua kasus," kata Doli M Tanjung didampingi AKBP Doli M Tanjung didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar dan Kasat Narkoba Iptu Sidik Martujet di Kotabaru, Rabu.
Doli menyampaikan sebanyak tujuh kasus dengan 10 tersangka dan terdapat satu orang perempuan dengan barang bukti sebanyak 175,57 gram sabu pada September 2024.
Pada Oktober 2024, ada dua kasus dan dua pelaku dengan barang bukti seberat 20,57 gram.
"Jadi total 196,14 gram dengan total taksiran mencapai Rp490 juta dengan asumsi per gram mencapai Rp2,5 juta. Sedangkan dari total sabu-sabu tersebut diproyeksikan ada sekitar 1.900 jiwa terselamatkan,” ujar Doli.
Doli menuturkan ada empat kasus yang menonjol pada pengungkapan satu paket sabu seberat 48,65 gram dengan tersangka ibu rumah tangga dan anak, yaitu MW (17) dan NA yang ditangkap di jalan Raya Berangas Baharu Utara, Pulau Laut Sigam, Minggu (1/9).
Baca juga: Polres Kotabaru pecat oknum polisi terlibat narkoba
Kemudian, paket sabu sebanyak delapan paket seberat 96,39 gram dan dua tersangka, yakni SAA dan VHP ditangkap petugas pada Jumat (20/9) di Jalan Sisinga Mangaraja Kotabaru Hilir.
Selanjutnya, penangkapan inisial M dengan tiga paket sabu seberat 12,64 gram di Desa Dirgahayu Pulau Laut Utara pada 27 September 2024.
Pada 3 Oktober 2024, petugas meringkus A dengan barang bukti 34 paket sabu seberat 19,86 gram di Fatmaraga, Kotabaru Tengah.
“Dan terdapat lima kasus lainnya dengan barang bukti 10 gram sabu sabu," tuturnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Kotabaru juga mengimbau masyarakat "Bumi Saijaan" agar memberikan informasi kepada polres, polsek maupun Bhabinkamtibmas untuk melaporkan apabila terjadi transaksi dan peredaran narkoba di wilayah masing masing.
Baca juga: Kalsel kemarin, polisi razia hotel hingga penangkapan pelaku narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024