Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan terus berupaya untuk meningkatkan kedisiplinan, kinerja optimal dan keprofesionalan aparatur sipil negara (ASN).
Sekertaris Daerah (Sekda) HSU Adi Lesmana menyampaikan, kedisiplinan memiliki pengaruh besar dalam penyeleggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan maupun pelayanan birokrasi.
“Karena apabila kita menerapkan disiplin bagi PNS secara optimal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, paling tidak kita dapat menjaga dan menjamin kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujarnya dalam sambutan sosialisasi di Gedung Agung, Rabu (9/10/2024).
Adi Lesmana mengharapkan, ASN dan pegawai non ASN di lingkungan Pemkab HSU memiliki integritas moral yang baik, profesional, serta memiliki akuntabilitas dalam melaksanakan tugas, sebagai pondasi kuat dalam semangat reformasi birokrasi.
Sosialisasi tersebut diadakan untuk penguatan disiplin ASN untuk mewujudkan kinerja optimal dan profesional di lingkungan Setda HSU, materi disampaikan oleh Alfian Zulkiram dan Dewi Mega Indah selaku perwakilan Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN) VIII Banjarbaru.
"Silakan berinovasi dan lakukanlah yang terbaik sesuai dengan bidang kerja organisasinya, namun perlu mentaati kewajiban serta larangan sebagaimana yang telah diatur oleh pemerintah," harapnya.
Kewajiban dan larangan yang dimaksud telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Bupati HSU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Presensi Online di Lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Sekertaris Daerah (Sekda) HSU Adi Lesmana menyampaikan, kedisiplinan memiliki pengaruh besar dalam penyeleggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan maupun pelayanan birokrasi.
“Karena apabila kita menerapkan disiplin bagi PNS secara optimal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, paling tidak kita dapat menjaga dan menjamin kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujarnya dalam sambutan sosialisasi di Gedung Agung, Rabu (9/10/2024).
Adi Lesmana mengharapkan, ASN dan pegawai non ASN di lingkungan Pemkab HSU memiliki integritas moral yang baik, profesional, serta memiliki akuntabilitas dalam melaksanakan tugas, sebagai pondasi kuat dalam semangat reformasi birokrasi.
Sosialisasi tersebut diadakan untuk penguatan disiplin ASN untuk mewujudkan kinerja optimal dan profesional di lingkungan Setda HSU, materi disampaikan oleh Alfian Zulkiram dan Dewi Mega Indah selaku perwakilan Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN) VIII Banjarbaru.
"Silakan berinovasi dan lakukanlah yang terbaik sesuai dengan bidang kerja organisasinya, namun perlu mentaati kewajiban serta larangan sebagaimana yang telah diatur oleh pemerintah," harapnya.
Kewajiban dan larangan yang dimaksud telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Bupati HSU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Presensi Online di Lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024