Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Direktur Eksekutif Jaringan Nasional Lembaga Kerukunan Masyarakat atau JN Lekem Kalimantan Aspihani Ideris mengatakan, sebagai dampak penutupan jalan tambang di Sungai Puting Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, membuat ribuan Kepala Keluarga (KK) menderita.


"Oleh sebab itu, kami mengharapkan pembukaan kembali jalan tambang di Sungai Puting Tapin, guna mengembalikan perekonomian rakyat setempat/sekitar yang mencapai 60.000 KK," ujarnya usai menemui DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Rabu.

Dengan penutupan jalan tambang tersebut, tuturnya, belasan perusahaan pertambangan batu bara menghentikan aktivitas karena tidak bisa mengangkut untuk pengapalan di pelabuhan khusus (Pelsus) Sungai Puting.

Menurut dia, penutupan jalan tambang di Sungai Puting tidak hanya sekedar salah alamat, tetapi kurang tepat dalam hubungan dengan penegakkan Peraturan Daerah Kalsel Nomor 3 tahun 2012 yang berisikan larangan angkutan tambang menggunakan jalan umum.

Pasalnya, lanjut dia didampingi sejumlah anggota Lekem Kalimantan itu, jalan tambang batu bara di Sungai Puting (sekitar 80 kilometer utara Banjarmasin) bukan jalan umum, melainkan jalan khusus sebagaiman diatur dalam Perda 3/2012.

"Melalui DPRD Kalsel, kami berharap Tim Terpadu Penegakkan Pelaksanaan Perda 3/2012 membuka portal atas penutupan jalan tambang batu bara di Sungai Puting tersebut guna kemanusiaan," demikian Aspiani.

Kedatangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatasnamakan Lekem Kalimantan itu diterima Wakil Ketua DPRD Kalsel H Hamsyuri yang berjanji akan menindaklanjuti pemintaan yang merupakan aspirasi masyarakat setempat.

Sementara Sekretaris Komisi III Bidang Perhubungan dan Infrastruktur DPRD Kalsel yang membidangi pertambangan dan energi, H Riswandi mengatakan, pihaknya akan turun ke lapangan guna melihat kondisi objektif dari penutupan jalan tambang tersebut.

"Peninjauan lapangan itu perlu, sebelum membicarakannya dengan Tim Terpadu Penegakkan Pelaksanaan Perda 3/2012," ucap anggota DPRD Kalsel tiga periode tersebut.

Dalam pertemuan dengan Lekem Kalimantan tersebut, Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel H Syahdillah mempertanyakan, mengapa tidak pimpinan perusahaan yang terganggu angkutan hasil tambang mereka yang semestinya datang ke dewan.

Perda 3/2012 sebagai hasil revisi Perda 3 tahun 2008 tentang Penggunaan Jalan Umum Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan Besar di Kalsel, tujuan pembentukannya antara lain guna kelancaran lalu lintas angkutan umum di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu.

Selain itu, untuk menghindari percepatan kerusakan jalan umum, seperti jalan nasional dan provinsi karena lindasan armada truk angkutan batu bara yang mencapai seribu buah per hari dengan muatan per unit melampaui daya beban jalan di Kalsel yang hanya kelas III atau maksimun delapan ton. 

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017