Balangan, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, melaksanakan sosialisasi Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, Pembangunan dan Daerah (TP4D), kepada pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Rabu (8/2) di Aula Benteng Tundakan, Setdakab setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Balangan, Tommy Kristanto mengungkapkan, kerjasama ini merupakan langkah untuk mempercepat proyek pembangunan yang strategis di Kabupaten Balangan, serta menghindari penyelewengan anggaran serta agar sejumlah program atau proyek pembangunan bisa tepat sasaran.
"Pembentukan tim ini sebagai jawaban atas kekhawatiran para pejabat pusat dan daerah akan dipidanakan terkait sejumlah program atau proyek pembangunan. Karena kekhawatiran tersebut, penyerapan anggaran pemerintah di pusat dan daerah sulit terserap. Akibatnya pembangunan tersendat atau bahkan tidak tergarap," jelasnya.
Dikatakan Tommy, dihadapan Bupati Balangan, H Ansharuddin bersama unsur pimpinan SKPD lingkup pemerintahan setempat, TP4D memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif.
TP4D juga memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD. Terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara.
Selain itu TP4D juga menjalin koordinasi dengan inspektorat dalam memonitor pekerjaan. "Artinya setiap ada selisih anggaran dan pembangunan, akan dilakukan upaya-upaya preventif dan persuasif, dimana mereka akan diaudit, dan jika ada anggaran yang tidak sesuai dan merugikan negara, maka mereka akan diminta untuk mengembalikan uang negara, dan jika tidak mampu, maka akan dilanjutkan ke pengadilan," tegasnya.
Dalam pemaparannya Kajari Tommy menyampaikan, dasar pembentukan dari TP4D ini antara lain UU RI Tahun 1945, Nawa Cita Presiden RI 2014 – 2019, Keputusan Jaksa Agung Republik Indnesia Nomor: KEP-152/1/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia dan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembagunan Pusat dan Daerah Kejaksaan Republik Indonesia.
Ini juga sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2016 itu, Presiden menginstruksikan kepada para pejabat tersebut di atas untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan atau memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Presiden juga menginstruksikan kepada para pejabat tersebut di atas melakukan penyelesaian masalah dan hambatan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional atau untuk memberikan dukungan dalam percepatan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Balangan, Bara Mantio Irsahara yang merupakan ketua TP4D Kabupaten Balangan, menambahkan, dalam pelaksanaan tugas TP4D akan melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintahan daerah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat , menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Namun, Bila TP4D menemukan bukti pemulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintahan daerah tentang terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang atau perbuatan lainnya yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara maka akan dilakukan proses hukum.
Bila penyalahgunaan tersebut terkait kesalahan administrasi maka diserahkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) dan jika ditemukan kesalahan Non Administrasi maka ditangani oleh Bidang Pidsus.
"Kita akan bersama sama melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan, bila ditemukan bukti perbuatan melawan hukum tentu akan dilakukan penegakan hukum represif, jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017