Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 25 orang dari 35 orang anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, setuju untuk menggunakan hak interpelasi terkait "demo damai 231" yang digelar Komite Aksi Penyelamatan Kotabaru (KAPaK).

Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah di Kotabaru, Senin, mengatakan sebanyak 25 orang anggota menyetujui hak interpelasi, sedangkan delapan orang menolak, dan satu orang anggota absen.

"Hak interpelasi tersebut sesuai Pasal 13 ayat 6, dengan persetujuan anggota DPRD Kotabaru yang dihadiri lebih dari setengah dari jumlah anggota DPRD yang hadir, karena itu untuk pengambilan keputusan ini dilakukan secara terbuka," katanya.

Dikatakan, pimpinan DPRD Kotabaru akan mengajukan permintaan keterangan kepada Bupati Kotabaru dan selanjutnya merekomendasikan kepada Badan Musyawarah (Bandmus) untuk mengagendakan rapat paripurna.

Rapat paripurna penyampaian penjelasan Bupati Kotabaru, terhadap permintaan keterangan DPRD untuk mempercepat pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Kotabaru.

Maka Paripurna ini sekaligus menetapkan tanggal untuk Paripurna lanjutan terhadap pelaksanaan hak interpelasi dilakukan kepada anggota DPRD untuk menentukan waktunya.

"Rapat paripurna dalam rangka meminta keterangan kepada Bupati Kotabaru H Sayed Jafar ditetapkan pada 27 Februari 2017," tandasnya.

Ketua DPRD Kotabaru mengemukakan, hak interpelasi sesuai pasal 13 ayat 1 sampai dengan 8 poin yang berbunyi; Pertama, sekurang-kurangnya 5 orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat 2 kepada pimpinan DPRD.

Kedua, usul sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada pimpinan DPRD disusun secara singkat jelas dan ditandatangani oleh para pengusul serta diberikan Nomor Pokok oleh Sekretariat DPRD .

Ketiga, usul meminta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 oleh pimpinan DPRD disampaikan pada rapat paripurna DPRD. Keempat, dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat 3 para anggota diberi kesempatan menyampaikan penjelasan lisan atau usul permintaan Keterangan tersebut.

Kelima, pembicaraan mengenai sesuatu usul meminta keterangan dilakukan dengan memberi kesempatan kepada anggota DPR dan lainnya untuk memberikan pandangan melalui fraksi penyusun memberikan jawaban atas pandangan para anggota DPRD.

Keenam, keputusan persetujuan terhadap usul, permintaan keterangan kepada Bupati ditetapkan Apabila mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri lebih dari setengah dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah atau 1/2 dari jumlah anggota DPRD yang hadir.

Ketuju, usulan permintaan keterangan DPR dan sebelum memperoleh keputusan para pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali usulannya. Dan delapan, apabila rapat paripurna menyetujui terhadap usul permintaan keterangan, pimpinan DPRD mengajukan permintaan keterangan Kepada Bupati Kotabaru.

Sebelumnya, Ketua Komite Aksi Penyelamatan Kotabaru Usman D Pahero dalam dialog bersama DPRD, anggota Forum Koodinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kotabaru dan sejumlah pejabat fungsional di ruang rapat DPRD Kotabaru, mengatakan pihaknya bersama tim telah mengantongi bukti-bukti dugaan ijazah palsu.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta DPRD untuk membentuk Pansus dan menggunakan hak interpelasi. Pansus yang dibentuk nantinya akan bertugas menindaklanjuti temuan dugaan ijazah palsu, DAN hak interpelasi akan menindaklanjuti sembilan tuntutan yang disampaikan dalam selebaran aksi damai 231 bertemakan "tegakkan hukum dan selamatkan Kotabaru".

Pansus menindaklanjuti masalah dugaan ijazah palsu, sedangkan hak interpelasi menindaklanjuti masalah sembilan tuntutan dari 11 tuntutan seperti dalam selebaran yang dibagi.

Isi dari selebaran tersebut, di antaranya, segera bentuk Pansus DPRD Kabupaten Kotabaru, untuk mengungkap dugaan "ijazah palsu". Mendesak DPRD Kabupaten Kotabaru untuk menggunakan "Hak Interpelasi" dengan membuat surat keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru, tertanggal hari Senin 23 Januari 2017.

Bongkar "mafia proyek satu pintu", usut tuntas pungutan "fee proyek" yang dilakukan oleh oknum terhadap Kasi, Kabid, Kadis dan Kontraktor Kotabaru, dan usut tuntas jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Kotabaru. Serta Bupati Kotabaru segera menempati "rumah dinas jabatan", karena rumah tersebut dibangun dan difasilitasi dari uang rakyat.

Segera "bubarkan staf khusus" yang dibentuk oleh Bupati Kotabaru karena bertentangan dengan Undang- undang dan peraturan yang berkenaan dengan tata kelola pemerintahan.

Segera laksanakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dengan "sungguh-sungguh" dan "profesional".

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017