Tanjung (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, membahas percepatan penyelesaian batas wilayah menyusul adanya izin usaha pertambangan yang tumpang tindih antara daerah itu dengan Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Asisten Bidang Pemerintahan Setda Tabalong Arianto di Tanjung, Rabu, mengatakan penyelesaian batas Kabupaten Tabalong dengan Barito Timur (Kalimantan Tengah) masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

"Kami sudah menyerahkan semua data ke pusat terkait penyelesaian batas Tabalong dengan Barito Timur jadi masih tunggu keputusan Kemendagri," jelas Arianto.

Hal tersebut disampaikan Arianto saat menggelar pertemuan dengan anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalsel Akhmad Rifani dan tim batas.

Arianto juga mengatakan harus ada koordinasi antara pemerintah kabupaten, provinsi dan lembaga legislatif baik di daerah hingga pusat untuk penyelesaian batas tersebut.

Kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Kalsel bersama tim batas provinsi sendiri menindaklanjuti adanya gugatan dari perusahaan pertambangan dari India yang tumpang tindih.

"Kami ingin mengumpulkan data-data terkait batas provinsi di Kabupaten Tabalong karena adanya keterlibatan KPK dalam penyelesaian batas," jelas Akhmad Rifani.

Terkait adanya tumpang tindih izin usaha pertambangan perusahaan India PT SRI, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Setda Tabalong Aberani Aberar menyebutkan sebelumnya sudah difasilitasi Kementerian ESDM.

"Izin usaha pertambangan yang dikantongi PT SRI perusahaan asal India dikeluarkan oleh Pemkab Barito Timur ternyata lahannya 80 persen berada di wilayah Tabalong dan masalah ini sudah difasilitasi Kementerian ESDM," jelas Aberani.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017