Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyampaikan Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (Raperda APBD-P) 2024.

Penjabat (Pj) Bupati HSS Endri menyampaikan jawaban pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua Sementara DPRD HSS Haji Akhmad Fahmi didampingi Wakil Ketua Sementara Husnan di Kandangan, Rabu.

Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten HSS dan Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Noor.

"Dalam pembahasan raperda ini ada beberapa masukan dan saran yang disampaikan oleh fraksi-faksi DPRD HSS, yang menjadi bahan evaluasi dalam penyesuaian anggaran kita," kata Endri.

Baca juga: DPRD HSS bahas perubahan kegiatan September dan Oktober 2024

Endri mengapresiasi fraksi di DPRD Kabupaten HSS yang menyampaikan masukan dan saran untuk penyempurnaan Raperda APBD-P 2024.

Endri menuturkan APBD-P yang disampaikan kepada DPRD akan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten HSS.

“Semoga pembahasan APBD-P 2024 bisa dilaksanakan tepat waktu dan tepat sasaran, melalui kegiatan yang telah disusun,” ucap Endri.

Sementara itu, Ketua Sementara DPRD HSS Haji Akhmad Fahmi menyebutkan pembahasan Raperda APBD-P 2024 agak berbeda dari periode sebelumnya, karena bukan ketua definitif yang memimpin rapat paripurna.

Baca juga: Anggota DPRD HSS selesai ikuti orientasi BPSDMD Kalsel

Menurut dia, pembahasan Raperda APBD-P 2024 harus dilaksanakan karena sesuai dengan ketentuan raperda harus sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) paling lambat 30 September 2024.

"Jika kita menunggu pelantikan ketua DPRD definitif yang diperkirakan pada Oktober 2024, maka pembahasan Raperda APBD-P 2024 akan molor dan tidak sesuai dengan ketentuan," tutur Akhmad Fahmi.

Ditambahkan dia, meski belum ada alat kelengkapan DPRD, tetapi pembahasan akan terus dilakukan agar penetapan raperda dapat tepat waktu.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024