Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan memusnahkan 2.512 berkas arsip periode 2000-1028 yang sudah tidak diperlukan usai dinilai kelayakan Lembaga Kearsipan Daerah Tanah Bumbu.

"Prosesi pemusnahan arsip dihadiri langsung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Inspektorat, Bagian Hukum, Pejabat Sekretariat DPRD Tanbu, dan Tim Arsip Sekretariat DPRD Tanbu," kata Sekretaris DPRD Tanah Bumbu Mahriyadi Noor di Batulicin Rabu.

Baca juga: DPRD Tanah Bumbu bahas isu sektor perikanan

Dia mengapresiasi Tim Kearsipan Kabupaten bersedia membimbing Tim Kearsipan Sekretariat DPRD pada bidang kearsipan sehingga terbentuk pemilahan tentang kearsipan yang benar.

Menurut Mahriyadi, Arsip tersebut sudah tidak tertampung di tempat kearsipan Pemkab Tanah Bumbu sejak awal berdiri Kabupaten Tanah Bumbu.

Sehingga, Pemkab Tanah Bumbu sempat berencana membangun gudang arsip.

Baca juga: Bupati Tanah Bumbu jawab pandangan umum Fraksi DPRD

Namun, Mahriyadi menuturkan rencana tersebut batal karena mendapatkan informasi ada ketentuan yang mengatur tentang memusnahkan arsip.

Keberadaan Tim Kearsipan Kabupaten Tanah Bumbu, Mahriyadi menyebutkan Pemkab Tanah Bumbu bisa menghapus dokumen yang sebelumnya sudah ditindak Tim Arsip Kabupaten dan memberikan perintah pemusnahan.

Selanjutnya, Tim Kearsipan Tanah menandatangani berkas penghapusan dan secara simbolis untuk pemusnahan arsip.

"Pemusnahan arsip dilakukan dengan cara dihancurkan melalui mesin penghancur yang disediakan, serta ditimbun atau dikubur ke dalam tanah sebagai penghapusan lanjutan," tutur Mahriyadi.

Baca juga: Puluhan anggota DPRD Tanah Bumbu periode 2024-2029 dilantik

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024