Balangan, (Antaranews Kalsel) - Ratusan warga Desa Tawahan, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, menutup jalur houling perusahaan tambang batubara Balangan Coal yang melaksanakan operasionalnya di wilayah setempat, Rabu (1/2).


Dikatakan salah satu perwakilan warga, Suhardi (63) penutupan jalan tersebut dilakukan lantaran belum ada jawaban dari pihak Balangan Coal terkait tuntutan warga setempat yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.

"Ada beberapa tuntutan warga terhadap perusahaan yang belum dijawab oleh pihak Balangan Coal, yaitu permasalahan limbah yang mencemari sungai warga untuk kebutuhan sehari-hari, pencemaran udara berupa debu, kenyamanan warga terganggu karena bising lalu lalang kendaraan tambang, permasalahan perekrutan tenaga kerja lokal, banyaknya armada tambang yang beraktivitas di jalan desa, serta ratusan lahan tambang yang masih merupakan milik warga," paparnya.

Terkait permasalahan tenaga kerja, lanjut Suhardi, sebelum beroperasi pihak Balangan Coal mensosialisasikan akan mengutamakan tenaga kerja lokal dengan persentasi 60 persen, dan 40 persen tenaga kerja luar.

"Kalau dihitung-hitung, hanya belasan orang warga setempat yang bekerja perusahaan tersebut, dan lainnya menjadi pengangguran serta hanya duduk menerima imbas dari aktivitas tambang," jelasnya.

Sepanjang tidak terjadi kesepakatan, tegasnya, warga akan terus menutup jalur houling perusahaan tersebut, agar tidak melakukan aktivitas selama tuntutan warga belum terpenuhi.

Terpisah, HRGA and Eksternal Manager Balangan Coal, Tony Sabran ketika dikonfirmasi melalui selularnya mengungkapkan, terkait tuntutan warga tentang tenaga kerja, pihaknya sudah melaksanakan pembagian persentasi 60 persen tenaga kerja lokal dan 40 persen tenaga kerja luar, sesuai yang pernah disosialisasikan.

"Kita sudah lakukan pembagian tenaga kerja dengan 60 persen tenaga lokal kalimantan, dan 40 persen tenaga kerja luar kalimantan," tandasnya.

Kemudian untuk permasalahan limbah yang ditudingkan warga, Tony Sabran membantah hal tersebut, dengan alasan pihak perusahaan memiliki standar operasional yang diterapkan, selain itu pihak perusahaan Balangan Coal memiliki 30 buah Stalling Pond (SP) untuk pengolahan limbah.

"Perusahaan beroperasi sudah sesuai prosedur serta pengkajian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal)," tegasnya.

Aksi warga tersebut mendapat pengawalan dan pengamanan oleh ratusan aparat Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Balangan.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017