Balangan, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, menangani kasus pemerkosaan terhadap adik ipar yang dilakukan disamping kedua adik korban.

Dikatakan Kapolsek Awayan, Iptu Agus Sulistiyo, pihaknya mendapatkan laporan dari Ayah korban yaitu MJ dan kakak korban MSP (45), bahwa adiknya ME (19) telah diperkosa oleh iparnya sendiri SU (44), pada Selasa (31/1) di Desa Ambakiang.

"SU merupakan kakak ipar dari korban, yang merupakan karyawan swasta perusahaan pertambangan PT SIS, saat ini tersangka sudah kami amankan, untuk sementara dengan tuduhan persetubuhan secara paksa sesuai pasal 285 KUHP," jelasnya.

Selanjutnya, lanjut Kapolsek Awayan Iptu Agus, pihaknya akan segera melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, memeriksa para saksi dan korban, serta memeriksa tersangka, untuk melengkapi administrasi penyidikan.

Kronologis Kejadian,

Bermula saat pelaku SU datang kerumah korban pada Selasa (31/1) pukul 06.30 wita, dengan alasan meminjam pompa angin sepeda, untuk berangkat ke kebun menyadap karet.

Pelaku langsung bernafsu ketika melihat ME hanya mengenakan daster saat menyerahkan pompa tersebut. Seusai memompa sepeda, pelaku langsung masuk kerumah korban yang merupakan adik iparnya sendiri.

Melihat keadaan sepi, pelaku langsung menuju ke kamar ME dan memaksanya melakukan perbuatan tidak terpuji, padahal dikamar tersebut sedang tidur dua orang adik ME yang masih kecil.

Korban ME yang berstatus janda, tidak terima atas perlakuan tersebut, ia melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya, sang Ayah langsung menyuruh kakak korban MSP untuk melaporkan kejadian ke pihak kepolisian setempat.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa selimut warna merah serta celana dalam warna hijau sudah diserahkan ke Mapolres Balangan, untuk kepentingan penyidikan.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017