Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menghadiri secara virtual upacara pelantikan dan serah terima jabatan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, dan Pejabat Fungsional Ahli Utama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia Jakarta, Selasa.
Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., dilantik sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menggantikan Komjen Pol. (Purn.) DR. (H.C.) Andap Budi Revianto, S.I.K., M.H., yang menjadi Staf Ahli Bidang Sosial Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya Sofyan, S.Sos., S.H., M.H. sebagai Penyuluh Hukum Ahli Utama Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham hadiri pelatihan dasar Kemiliteran Komponen Cadangan Matra Darat
Pengambilan sumpah jabatan dan kata-kata pelantikan dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas.
Dilanjutkan dengan Penandatangan BA Serah Terima Jabatan dan Penyerahan Memori Jabatan Pimpinan Tinggi Madya disaksikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan harapan kepada para pejabat yang baru dilantik.
“Terima kasih atas segala pencapaian yang dicapai oleh Andap Budi Revianto dan segala kerja keras, komitmen, dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan. Semoga apa yang telah dicapai menjadi inspirasi bagi kita semua untuk kemajuan Kemenkumham RI,” ujar Menkumham.
Baca juga: Dirjen AHU tekankan profesionalisme dan kredibilitas Notaris
Supratman menyatakan Sekjen Kemenkumham yang baru terdapat harapan dan amanah besar sebagai tulang punggung dan tidak hanya sekedar memimpin, namun menggerakkan perubahan, mencapai visi misi Kemenkumham dan menjaga kepercayaan publik.
Supratman meyakini Sekjen yang baru memiliki pengalaman sehingga mampu meneruskan tongkat estafet, serta Penyuluh Hukum Ahli Utama untuk profesional bekerja, membawa semangat pembaharuan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Mari kita bersama kerja keras, berkolaborasi dan berbagi pengetahuan demi mencapai tujuan bersama,” ungkap Supratman.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Kalsel dilantik sebagai Majelis Pengawas Wilayah Notaris
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., dilantik sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menggantikan Komjen Pol. (Purn.) DR. (H.C.) Andap Budi Revianto, S.I.K., M.H., yang menjadi Staf Ahli Bidang Sosial Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya Sofyan, S.Sos., S.H., M.H. sebagai Penyuluh Hukum Ahli Utama Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham hadiri pelatihan dasar Kemiliteran Komponen Cadangan Matra Darat
Pengambilan sumpah jabatan dan kata-kata pelantikan dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas.
Dilanjutkan dengan Penandatangan BA Serah Terima Jabatan dan Penyerahan Memori Jabatan Pimpinan Tinggi Madya disaksikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan harapan kepada para pejabat yang baru dilantik.
“Terima kasih atas segala pencapaian yang dicapai oleh Andap Budi Revianto dan segala kerja keras, komitmen, dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan. Semoga apa yang telah dicapai menjadi inspirasi bagi kita semua untuk kemajuan Kemenkumham RI,” ujar Menkumham.
Baca juga: Dirjen AHU tekankan profesionalisme dan kredibilitas Notaris
Supratman menyatakan Sekjen Kemenkumham yang baru terdapat harapan dan amanah besar sebagai tulang punggung dan tidak hanya sekedar memimpin, namun menggerakkan perubahan, mencapai visi misi Kemenkumham dan menjaga kepercayaan publik.
Supratman meyakini Sekjen yang baru memiliki pengalaman sehingga mampu meneruskan tongkat estafet, serta Penyuluh Hukum Ahli Utama untuk profesional bekerja, membawa semangat pembaharuan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Mari kita bersama kerja keras, berkolaborasi dan berbagi pengetahuan demi mencapai tujuan bersama,” ungkap Supratman.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Kalsel dilantik sebagai Majelis Pengawas Wilayah Notaris
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024