Pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan dilarang mengajak pejabat baik BUMD maupun BUMD pada kegiatan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Termasuk kalangan ASN, anggota TNI/Polri hingga perangkat desa maupun kelurahan juga dilarang terlibat pada kegiatan kampanye.
Baca juga: Bawaslu Tabalong jaring 550 calon pengawas TPS Pilkada 2024
"Pejabat negara maupun daerah harus mengantongi izin kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong Mahdan Basuki dalam rakor persiapan pelaksanaan kampanye di Tanjung, Senin.
Terkait larangan ikut kampanye bagi ASN, pejabat daerah hingga perangkat desa tertuang pada Pasal 70 ayat (1) UU 10/2016 dan Pasal 62 ayat (1) PKPU 13/2024 dan izin kampanye Pasal 70 ayat (2) UU 10/2016 dan Pasal 53 ayat (1) PKPU 13/2024.
Mahdan menambahkan pejabat yang mengajukan izin kampanye harus memenuhi ketentuan di antaranya
tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Baca juga: Kejari Tabalong ingatkan ASN soal potensi pidana kampanye pilkada
Rakor yang dilaksanakan KPU Kabupaten Tabalong diikuti para camat, panitia pemilihan kecamatan hingga tim pemenangan Paslon.
Ketua KPU Kabupaten Tabalong Ardiansyah mengatakan pelaksanaan kampanye dijadwalkan 25 September-23 November 2024 sesuai ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Sedangkan untuk waktu dan tempat sekarang tidak lagi ada pembagian zona atau wilayah kecamatan sehingga setiap pasangan calon bebas untuk menentukan lokasinya.
"Selama kampanye paslon diberi kebebasan asal ada pemberitahuan dan koordinasi dengan pihak kepolisian," tutur Ardiansyah didampingi komisioner KPU setempat.
Baca juga: H. Fani-Habib Taufan Sampaikan 7 Program Prioritas Tabalong SMART
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Termasuk kalangan ASN, anggota TNI/Polri hingga perangkat desa maupun kelurahan juga dilarang terlibat pada kegiatan kampanye.
Baca juga: Bawaslu Tabalong jaring 550 calon pengawas TPS Pilkada 2024
"Pejabat negara maupun daerah harus mengantongi izin kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong Mahdan Basuki dalam rakor persiapan pelaksanaan kampanye di Tanjung, Senin.
Terkait larangan ikut kampanye bagi ASN, pejabat daerah hingga perangkat desa tertuang pada Pasal 70 ayat (1) UU 10/2016 dan Pasal 62 ayat (1) PKPU 13/2024 dan izin kampanye Pasal 70 ayat (2) UU 10/2016 dan Pasal 53 ayat (1) PKPU 13/2024.
Mahdan menambahkan pejabat yang mengajukan izin kampanye harus memenuhi ketentuan di antaranya
tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Baca juga: Kejari Tabalong ingatkan ASN soal potensi pidana kampanye pilkada
Rakor yang dilaksanakan KPU Kabupaten Tabalong diikuti para camat, panitia pemilihan kecamatan hingga tim pemenangan Paslon.
Ketua KPU Kabupaten Tabalong Ardiansyah mengatakan pelaksanaan kampanye dijadwalkan 25 September-23 November 2024 sesuai ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Sedangkan untuk waktu dan tempat sekarang tidak lagi ada pembagian zona atau wilayah kecamatan sehingga setiap pasangan calon bebas untuk menentukan lokasinya.
"Selama kampanye paslon diberi kebebasan asal ada pemberitahuan dan koordinasi dengan pihak kepolisian," tutur Ardiansyah didampingi komisioner KPU setempat.
Baca juga: H. Fani-Habib Taufan Sampaikan 7 Program Prioritas Tabalong SMART
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024