Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti berupa 10,57 gram sabu-sabu, 45 botol alkohol 95 persen, empat senjata tajam, 11 unit handphone, dan 6.324 butir obat daftar G.

Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Mangantar Siregar, mengatakan, barang bukti yang dimusmahkan tersebut dari total 42 perkara.

Baca juga: Polda Kalsel musnahkan 51,28 kg sabu-sabu jaringan internasional

"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut untuk 42 perkara periode Juni-Agustus 2024," kata Kajari, di Paringin, Kamis.

Dikatakan, barang bukti ini dimusnahkan setelah proses hukum sudah selesai dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
 
Menurut Kajari Balangan pemusnahan barang bukti tersebut rutin dilakukan setiap tahunnya, kali ini pihaknya memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu, handphone, senjata tajam dan ribuan obat daftar G.

“Kami mengimbau kepada seluruh kalangan masyarakat agar turut berkontribusi mencegah penyalahgunaan narkoba, terutama kepada orang tua agar tetap mengawasi perilaku anak-anak,” imbau Kajari.

Baca juga: Bea Cukai Banjarmasin musnahkan 1,5 juta batang rokok tidak resmi

Sementara itu Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Balangan Adi Suparna menjelaskan, pihaknya memusnahkan sebanyak 10,57 gram sabu-sabu dan 45 botol alkohol 95 persen, empat buah senjata tajam, 11 unit handphone dan 6.324 butir obat daftar G dari total 42 perkara.

Adi menegaskan pemusnahan barang bukti ini juga sebagai wujud tanggungjawab setelah menuntaskan kasus yang pihaknya tangani, serta sebagai pertanggungjawaban sekaligus sosialisasi kepada publik.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024