Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kepala Kepolisian Resor Tanah Laut,
Kalimantan Selatan AKBP Sentot Adi Dharmawan mengunjungi korban
kekerasan terhadap anak dibawah umur, di RSUD H Boejasin Pelaihari,
Kamis (19/1).
Kehadiran orang nomor satu di jajaran Polres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Paparihi tersebut, melihat kondisi kesehatan korban kekerasan terhadap anak dibawah umur yakni S, warga Desa Ranggang, Kecamatan Takisung.
"Kunjungan kita kesini untuk melihat kondisi korban yang saat ini masih dirawat intensif di salah satu ruang RSUD H Boejasin Pelaihari," ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dhrmawan, di Pelaihari.
Menurut Kapolres, korban yang terjadi pada S merupakan tindak penganiayaan yang dilakukan anak dibawah umur, pelakunya H masih berusia 13 tahun dan merupakan kakak kelas di salah satu SD di Desa Ranggang, Kecamatan Takisung.
"Motif kejadian tersebut karena perasaan tidak enak dari pelaku terhadap korban. Kebetulan pada hari kejadin itu dilakukan tindak kekerasan oleh pelaku kepada korban," ungkapnya.
Dalam hal ini, sebut dia, pihaknya mengupayakan hukum disversi dulu dan tidak saja polisi saja, namun melibatkan semua unsur, apabila pihak keluarga menolak maka proses hukum tetap dilanjutkan.
"Karena usai pelaku masih dibawah 14 tahun, maka tidak dilakukan penahanan. Mudah-mudahan ada solusi disepakti kedua belah pihak tim yang melakukan disversi dan upaya lain," terangnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Ade Papa Rihi, tidak ditahannya pelaku karena berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 80 ayat 2, dengan ancama lima tahun penjara.
Terpisah, Sarifuddin orangtua korban mengatakan, kejadi berawal dari pelaku meminta krupuk pada korban, namun korban tidak mau memberikan, maka pelakupun mengajak korban masuk ke dalam rumah pelaku.
"Kejadian itu hari Selasa tanggal 17 Januria 2017 sekitar pukul 15:00 Wita," ungkapnya.
Setelah dibawa ke rumah, terang dia, tangan korban diikat dengan sabuk dan direbahkan dengan ditutupi sarung dan langsung ditusukan perut korban dengan pisau belati didapat di dalam rumah.
"Setelah itu anak saya dimandikan pelaku dan perut luka dibabat dengan lap lantai, selanjutnya disuruh pulang ke rumah. Saya berharap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Kehadiran orang nomor satu di jajaran Polres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Paparihi tersebut, melihat kondisi kesehatan korban kekerasan terhadap anak dibawah umur yakni S, warga Desa Ranggang, Kecamatan Takisung.
"Kunjungan kita kesini untuk melihat kondisi korban yang saat ini masih dirawat intensif di salah satu ruang RSUD H Boejasin Pelaihari," ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dhrmawan, di Pelaihari.
Menurut Kapolres, korban yang terjadi pada S merupakan tindak penganiayaan yang dilakukan anak dibawah umur, pelakunya H masih berusia 13 tahun dan merupakan kakak kelas di salah satu SD di Desa Ranggang, Kecamatan Takisung.
"Motif kejadian tersebut karena perasaan tidak enak dari pelaku terhadap korban. Kebetulan pada hari kejadin itu dilakukan tindak kekerasan oleh pelaku kepada korban," ungkapnya.
Dalam hal ini, sebut dia, pihaknya mengupayakan hukum disversi dulu dan tidak saja polisi saja, namun melibatkan semua unsur, apabila pihak keluarga menolak maka proses hukum tetap dilanjutkan.
"Karena usai pelaku masih dibawah 14 tahun, maka tidak dilakukan penahanan. Mudah-mudahan ada solusi disepakti kedua belah pihak tim yang melakukan disversi dan upaya lain," terangnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Ade Papa Rihi, tidak ditahannya pelaku karena berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 80 ayat 2, dengan ancama lima tahun penjara.
Terpisah, Sarifuddin orangtua korban mengatakan, kejadi berawal dari pelaku meminta krupuk pada korban, namun korban tidak mau memberikan, maka pelakupun mengajak korban masuk ke dalam rumah pelaku.
"Kejadian itu hari Selasa tanggal 17 Januria 2017 sekitar pukul 15:00 Wita," ungkapnya.
Setelah dibawa ke rumah, terang dia, tangan korban diikat dengan sabuk dan direbahkan dengan ditutupi sarung dan langsung ditusukan perut korban dengan pisau belati didapat di dalam rumah.
"Setelah itu anak saya dimandikan pelaku dan perut luka dibabat dengan lap lantai, selanjutnya disuruh pulang ke rumah. Saya berharap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017