Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Sebagian besar dari 13 pejabat eselon II atau pimpinan tinggi pratama yang difungsionalkan hingga saat ini belum mengambil surat keputusan pemindahan jabatan.

"Surat Keputusan (SK) sudah kita bagikan, tetapi sebagian besar mereka belum mengambil karena posisi mereka di luar daerah," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kotabaru, Zaenal Arifin, di Kotabaru, Kamis.

Sesuai SK Bupati Kotabaru Nomor: 824/001/BKPPD yang ditandatangani 4 Januari 2017, sebanyak 13 orang pejabat eselon II atau pimpinan tinggi pratama yang sebelumnya menduduki posisi kepala Struktur Organisasi Perangkat Daerah dipindah ke jabatan fungsional.

Pimpinan tinggi pratama yang menjadi pejabat fungsional tersebut, drg Cipta Waspada pejabat fungsional pada Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru, sebelumnya ia Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, dan Djoko Mutiyono, pejabat fungsional pada Sekretariat Daerah Kotabaru. Sebelumnya ia Sekretaris DPRD Kotabaru.

M Purwanto kini fungsional penyuluh pertanian pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kotabaru. Sebelumnya Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluh Pertanian Perikanan Kehutanan Kotabaru.

Sugian Noor pejabat fungsional perencana peraturan perundang-undangan pada Sekretariat Daerah sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kotabaru. Dan M Suhairi Effendi pejabat fungsional perencana di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotabaru, sebelumnya adalh Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kotabaru.

Ibnu Bhayangkara Foen pejabat pejabat fungsional hubungan masyarakat di Sekretariat Daerah. Sebelumnya ia Kepala Dinas Perkebunan Kotabaru, dan Murdianto pejabat fungsional perencana pada Bappeda, sebelumnya adlaah Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kotabaru.

Abdul Hamid pejabat fungsional penyuluh pertanian Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kotabaru, sebelumnya Kepala Dinas Peternakan Kotabaru, serta Herjuandi pejabat fungsional auditor di Inspektorat Daerah Kotabaru sebelumnya Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kotabaru.

Irian Noor pejabat fungsional perencana di Dinas Pendidikan Kotabaru, sebelumnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kotabaru, dan Hairuddin pejabat fungsional penyuluh pertanian di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kotabar. Ia sebelumnya Kepala Dinas Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura Kotabaru.

Rizan Fahriansyah pejabat fungsional teknik jalan dan jembatan di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kotabaru, sebelumnya adalah Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kotabaru.

Gt Syarifuddin pejabat fungsional perencana di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kotabaru. Ia sebelumnya adalah Kepala Inspektorat Daerah Kotabaru.

Terkait pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pejabat fungsional diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing.

Jabatan itupun tidak abadi, karena nantinya ke-13 orang yang telah difungsionalkan dapat mengikuti lelang jabatan untuk menduduki kembali posisi kepala Struktur Organisasi Perangkat Daerah.

"Lelang jabatan akan dilaksanakan dalam waktu segera," tandas Zaenal.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017