Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin, dalam waktu dekat akan membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk menindak tegas para pengguna pil Zenith yang ada di kota setempat.

"Perda untuk sanksi terhadap pengguna Zenith itu harus dibuat karena di Banjarmasin sudah masuk dalam kategori darurat Zenith," kata Wali Kota Banjarmasin Hermansyah di Banjarmasin, Selasa.

Dia mengatakan, tujuan dibuat Perda itu untuk para pengguna dan pemakai obat berbahaya seperti pil Zenith agar mereka bisa mendapatkan sanksi yang tegas atas perbuatan mereka.

"Selama ini aturan UU Kesehatan hanya bisa menjerat pengedarnya saja, untuk pengguna dan pemakai tidak bisa dijerat makanya kami akan buat Perda untuk bisa menjerat para pengguna dan pemakai pil tersebut," ucap Hermansyah usai menghadiri pemusnahan barang bukti Narkoba dan obat berbahaya.

Orang nomor dua di wilayah Kota Banjarmasin itu juga mengatakan, selain Perda sanksi bagi pengguna Zenit, di dalamnya juga akan dibuat sanksi bagi jasa angkutan atau ekspedisi yang terbukti mengirim dan menerima pil Zenith di wilayah kota setempat.

"Sanksi untuk ekspedisi itu mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti mengirim dan menerima pil Zenith masuk ke kota ini," tegasnya.

Bukan itu saja, dia juga mengatakan, ada indikasi PNS di lingkungan Pemkot Banjarmasin, menggunakan pil Zenith selama ini belum bisa ditindak karena tidak ada aturan tegasnya.

Dengan adanya Perda tersebut nantinya setiap pemakai bisa ditindak tegas, dan apabila ada PNS terbukti gunakan pil tersebut maka bisa dikenakan sanksi tegas hingga pemecatan.

"Kami konsultasikan dulu rancangan Perda tersebut ke DPRD Kota Banjarmasin, apabila tidak bertentangan dengan aturan hukum di atasnya maka Perda tersebut bisa diwujudkan," tutur pria berkaca mata itu. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017