Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan Suwardi Sarlan mengharapkan, PT Bangun Banua - sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah provinsi setempat, mampu melihat dan menangkap peluang usaha.

"Kalau kondisi Bangun Banua seperti belakangan masih mengharapkan suntikan dana dari pemerintah provinsi, maka keberadaan BUMD Kalsel itu perlu ditinjau kembali," ujarnya sebelum komisinya studi komparasi ke Provinsi Lampung, Jumat.

Menurut dia, kalau manajemen atau direksi Bangun Banua itu betul-betul jeli, kemungkinan masih banyak peluang usaha yang bisa membuat perusahaan daerah tersebut "survive" dan bahkan memberi andil untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kalsel.

"Kita lihat dalam setahun ke depan, kalau terkesan jalan di tempat atau bahkan cenderung merugi-tidak bisa membiayai diri sendiri, maka akan kita evaluasi, dan tidak menutup kemungkinan untuk ditutup (dilikuidasi)," katanya.

"Kan percuma mempunyai BUMD kalau tidak bisa memberikan pemasukan bagi peningkatan PAD atau hanya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jadi kemungkinan kita tutup atau bubarkan saja BUMD tersebut," lanjutnya.

Ia menerangkan, PT Bangun Banua yang cikal bakalnya berdiri tahun 1970-an tersebut dalam perkembangannya memiliki beberapa unit usaha, antara lain galangan kapal (doking), menyewakan alat berat, dan perhotelan.

Kemudian beberapa tahun belakangan bekerjasama dengan PT Pelindo III Banjarmasin membentuk sebuah perusahaan, yaitu PT Amba Pers yang bergerak dalam jasa penggunaan alur ambang Sungai Barito., antara lain memungut jasa alur (cannal fee) bagi angkutan batu bara.

"Namun hampir semua unit usaha Bangun Banua belakangan ini tidak bisa untuk membiayai hidup sendiri, bahkan mendapat suntikan Pemprov setempat, seperti bidang perhotelan," tutur Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kalsel itu.

Selain itu, Bangun Banua mendapat sedikit bagi hasil dari Amba Pers dari pungutan jasa alur (cannal fee) bagi angkutan batu bara yang melintasi alur ambang Sungai Barito, demikian Suwardi..

PT Bangun Banua itu saat berdiri bernama Perusahaan Daerah (PD) Tanah, dengan kegiatan hanya menjual kavling tanah atas seizin Pemprov Kalsel, dan sejak empat tahun terakhir status badan hukum berubah dengan Perseroan Terbatas (PT).

Perubahan badan hukum tersebut atas inisiatif DPRD setempat dengan harapan BUMD Kalsel itu bisa bergerak lebih leluasa mengembangkan usaha guna meningkatkan PAD provinsi setempat.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017