Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tidak bisa mengelola objek wisata Danau Seran yang menjadi lokasi wisata baru dan makin banyak dikunjungi karena terkendala kepemilikan lahan.
"Pemkot tidak bisa mengelola karena lahan Danau Seran merupakan milik PT Galuh Cempaka," ujar Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Said Abdullah di Kota Banjarbaru, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan sekda menyusul semakin ramainya pengunjung danau yang terbentuk dari bekas lubang galian tambang intan modern yang sudah ditinggalkan oleh PT Galuh Cempaka.
Di sisi lain, pengelolaan objek wisata baru di Banjarbaru itu hanya dilakukan masyarakat sekitar dan pengamanannya sangat kurang terutama bagi pengunjung yang ingin menyeberangi danau.
"Pengunjung sama sekali tidak dilengkapi peralatan pengaman saat menyeberangi danau menggunakan perahu kecil bermesin sehingga rawan menjadi korban," ungkapnya.
Dijelaskan, kerawanan danau sangat besar karena kedalamannya mencapai 15 meter hingga 30 meter sehingga sangat berbahaya jika ada pengunjung yang terjatuh dalam danau tersebut.
Disebutkan, pihaknya akan memasang baliho berukuran besar berisi peringatan bagi pengunjung sehingga tidak menjadi korban di danau wisata yang berjarak 20 kilometer dari pusat Kota Banjarbaru itu.
"Kami akan pasang beberapa baliho di titik strategis sekitar danau. Isinya agar pengunjung hati-hati karena kedalaman danau mencapai 15 hingga 30 meter dan sangat berbahaya," ujarnya.
Menurut dia, peringatan terhadap pengunjung perlu dilakukan karena danau yang terletak di Kelurahan Palam Kecamatan Cempaka itu setiap hari dipenuhi pengunjung terutama hari libur.
"Kami minta pengunjung berhati-hati dan pengelola juga menjamin keamanan maupun keselamatan pengunjung karena mereka yang bertanggungjawab apabila terjadi apa-apa," kata dia.
Ditambahkan, PT Galuh Cempaka yang masih memegang kontrak karya hingga tahun 2034 harus menyatakan berhenti dulu jika ingin pengelolaan Danau Seran diambil alih pemkot.
"Prosesnya juga tidak cepat karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Jika tidak maka pemkot tidak akan bisa mengelola Danau Seran yang menjadi objek wisata itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Pemkot tidak bisa mengelola karena lahan Danau Seran merupakan milik PT Galuh Cempaka," ujar Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Said Abdullah di Kota Banjarbaru, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan sekda menyusul semakin ramainya pengunjung danau yang terbentuk dari bekas lubang galian tambang intan modern yang sudah ditinggalkan oleh PT Galuh Cempaka.
Di sisi lain, pengelolaan objek wisata baru di Banjarbaru itu hanya dilakukan masyarakat sekitar dan pengamanannya sangat kurang terutama bagi pengunjung yang ingin menyeberangi danau.
"Pengunjung sama sekali tidak dilengkapi peralatan pengaman saat menyeberangi danau menggunakan perahu kecil bermesin sehingga rawan menjadi korban," ungkapnya.
Dijelaskan, kerawanan danau sangat besar karena kedalamannya mencapai 15 meter hingga 30 meter sehingga sangat berbahaya jika ada pengunjung yang terjatuh dalam danau tersebut.
Disebutkan, pihaknya akan memasang baliho berukuran besar berisi peringatan bagi pengunjung sehingga tidak menjadi korban di danau wisata yang berjarak 20 kilometer dari pusat Kota Banjarbaru itu.
"Kami akan pasang beberapa baliho di titik strategis sekitar danau. Isinya agar pengunjung hati-hati karena kedalaman danau mencapai 15 hingga 30 meter dan sangat berbahaya," ujarnya.
Menurut dia, peringatan terhadap pengunjung perlu dilakukan karena danau yang terletak di Kelurahan Palam Kecamatan Cempaka itu setiap hari dipenuhi pengunjung terutama hari libur.
"Kami minta pengunjung berhati-hati dan pengelola juga menjamin keamanan maupun keselamatan pengunjung karena mereka yang bertanggungjawab apabila terjadi apa-apa," kata dia.
Ditambahkan, PT Galuh Cempaka yang masih memegang kontrak karya hingga tahun 2034 harus menyatakan berhenti dulu jika ingin pengelolaan Danau Seran diambil alih pemkot.
"Prosesnya juga tidak cepat karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Jika tidak maka pemkot tidak akan bisa mengelola Danau Seran yang menjadi objek wisata itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017