Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, melumpuhkan satu dari dua penjambret atau yang biasa disebut "raja tega" dengan tembakan karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan.

"Saat kami kembangkan kasusnya, satu pelaku jambret melawan petugas sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik melalui Kasat Reskrim Kompol Arief Prasetya Sik di Banjarmasin, Jumat.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap kedua pria yang dikenal sebagai raja tega itu dilakukan pada Jumat pagi, sekitar pukul 05.45 WITA, oleh Unit Ops Kejahatan dan Kekerasan, Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Untuk pelaku yang ditembak di betis kaki sebelah kanan itu diketahui bernama Sahroni alias Roni (27) warga Jalan Kelayan A Gang Aliyah Ujung, sedangkan temannya diketahui bernama Abdul Hamit alias Amit (19) warga Jalan Patimura Banjarmasin Selatan.

Terus dikatakannyaa, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap pelaku Roni, kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap Amit.

"Penangkapan terhadap kedua pelaku yang juga residivis kasus jambret itu dipimpin Kanit Ops Jatanras IPDA Pol Achmad Doni Meidianto STK," ucap perwira menengah lulusan Akpol angkatan 2005 itu.

Mantan Kapolsek Jorong Polres Tanah Laut itu juga mengatakan, hasil penyidikan dan penyelidikan di lapangan kedua pelaku Roni dan Amit itu telah melakukan aksi jambret sebanyak delapan kali di delapan tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.

Untuk Sahroni merupakan salah satu target operasi utama karena dia merupakan otak pelaku dalam aksi tersebut dan sering berganti-ganti teman dalam beraksi.

Terakhir Sahroni melakukan aksi jambretnya pada Kamis (12/1) dan berhasil menggasak harta korbannya hingga mengalami kerugian sebanyak Rp3.850.000.

"Komplotan mereka ini memang raja tega, banyak korbannya yang luka-luka bahkan terseret di aspal saat tas korban dirampas dari atas sepeda motor," tutur Kasat Reskrim yang terus tampil energik itu.

Macan satu Polresta Banjarmasin itu terus mengatakan, saat ini Roni dan Amit sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik guna membongkar jaringannya.

Hasil penyidikan sementara kedua pelaku Roni dan Amit sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 365 KUHP dengan acaman hukuman di atas tujuh tahun.

"Masih ada beberapa TO teman Roni yang masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang yang berinisial HL dan KC," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Tanah Laut itu.

Pencetus aplikasi Polisi Cepat Modern atau yang biasa disebut Pocemon itu kembali menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan yang terjadi wilayah Banjarmasin.

"Jangan salahkan kami kalau melakukan tindakan tegas di lapangan karena tindakan kami ini semata-mata untuk ketenangan dan kenyamanan warga di kota ini yang resah akibat ulah para penjambret itu," katanya. 





Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017