Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, tidak membatasi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati membawa pendukung saat pendaftaran di kantor KPU setempat.

"Kami tidak membatasi jumlah pendukung yang datang namun yang boleh masuk ke ruang verifikasi berkas hanya 16 orang," jelas Ketua KPU Kabupaten Tabalong Ardiansyah di Tabalong, Selasa.

Baca juga: 131 pemilih meninggal dunia di Tabalong masuk DPS

Saat gelar jumpa pers Ardiansyah didampingi komisioner KPU setempat menambahkan tim verifikasi akan memeriksa berkas pendaftaran yang dibawa Paslon dan diarahkan untuk memberikan sambutan serta konferensi pers 

Untuk mengantisipasi membludaknya jumlah pendukung masing-masing Paslon, KPU setempat menggandeng aparat keamanan TNI/Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

Ardiansyah mengatakan tiga Paslon akan mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Tabalong 2024 masing-masing H Norhasani-H Gusti Kadarusman, H Muhammad Noor Rifani-Habib Taufan Alkaf dan H Marlan-Murjani.

Baca juga: Norhasani - Kadarusman maju di Pilkada Tabalong 2024

Paslon H Sani - Kadarusman dijadwalkan mendaftar lebih dulu pada Rabu (28/8) pukul 09.00 Wita dan dua Paslon lainnya mendaftar di hari terakhir Kamis (29/8).

"Surat pemberitahuan dari tiga Paslon sudah kita terima dan pasangan H Sani - Kadarusman akan mendaftar lebih awal pada Rabu (28/8)," jelas Ardiansyah.

Paslon H Fani - Habib Taufani akan mendaftarkan pada hari terakhir Kamis (29/8) pukul 10.00 WITA disusul pasangan H Marlan - Murjani pada pukul 15.00 WITA.

Baca juga: Ditinggal ke kebun, rumah Kursiah dilalap "si jago merah"

 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024