Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan Mia Fitriana menyatakan siap menjalankan dan mematuhi perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang baru disahkan pemerintah pada beberapa waktu lalu.
"Dengan adanya perubahan aturan atau regulasi tersebut, para pengurus IAI Kota Banjarbaru langsung menggelar workshop dan rapat kerja cabang (Rakercab) sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesiapan apoteker dalam menghadapi perubahan regulasi Kesehatan," kata Mia melalui siaran tertulis di Batulicin Senin.
Baca juga: Apoteker Mega Silviana ciptakan program inovasi cegah stunting "Princes M-Bungas"
Menurut Mia, peraturan baru tersebut dapat menambah wawasan bagi apoteker yang bertugas pada beberapa instansi terkait.
Mia menambahkan aturan tersebut juga bisa menjadi panduan praktis bagi para apoteker untuk mengimplementasikan regulasi menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.
Dijelaskan Mia, UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur tentang surat izin praktek apoteker (SIPA) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan dengan melampirkan rekomendasi dari organisasi profesi.
Saat ini, regulasi tersebut diubah melalui UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bahwa, SIPA dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tanpa melampirkan rekomendasi dari organisasi profesi.
Baca juga: Apoteker Tanbu bantu pemerintah obat-vitamin tangani COVID-19
Selain itu, Surat Tanda Registasi Apoteker (STRA) sebelumnya berlaku hanya lima tahun, dengan adanya perubahan undang-undang baru, STRA berlaku seumur hidup.
Mia melanjutkan peran organisasi profesi apoteker setelah pengesahan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terdapat beberapa poin yang disempurnakan terkait kefarmasian.
Sebelumnya, apoteker dituntut lebih fokus pada pengobatan, namun kini konsentrasi terhadap pencegahan.
Dari industri kesehatan yang sebelumnya tergantung ada luar negeri kini mandiri dengan memprioritaskan penggunaan bahan baku dan produk persediaan farmasi dalam negeri.
"Seluruh apoteker di Kota Banjarbaru yang mencapai 288 orang menyatakan siap menjalankan regulasi UU Kesehatan yang baru ditetapkan oleh pemerintah," tegas Mia.
Baca juga: IAI bekali anak sejak dini pengetahuan obat-obatan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Dengan adanya perubahan aturan atau regulasi tersebut, para pengurus IAI Kota Banjarbaru langsung menggelar workshop dan rapat kerja cabang (Rakercab) sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesiapan apoteker dalam menghadapi perubahan regulasi Kesehatan," kata Mia melalui siaran tertulis di Batulicin Senin.
Baca juga: Apoteker Mega Silviana ciptakan program inovasi cegah stunting "Princes M-Bungas"
Menurut Mia, peraturan baru tersebut dapat menambah wawasan bagi apoteker yang bertugas pada beberapa instansi terkait.
Mia menambahkan aturan tersebut juga bisa menjadi panduan praktis bagi para apoteker untuk mengimplementasikan regulasi menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.
Dijelaskan Mia, UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur tentang surat izin praktek apoteker (SIPA) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan dengan melampirkan rekomendasi dari organisasi profesi.
Saat ini, regulasi tersebut diubah melalui UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bahwa, SIPA dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tanpa melampirkan rekomendasi dari organisasi profesi.
Baca juga: Apoteker Tanbu bantu pemerintah obat-vitamin tangani COVID-19
Selain itu, Surat Tanda Registasi Apoteker (STRA) sebelumnya berlaku hanya lima tahun, dengan adanya perubahan undang-undang baru, STRA berlaku seumur hidup.
Mia melanjutkan peran organisasi profesi apoteker setelah pengesahan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terdapat beberapa poin yang disempurnakan terkait kefarmasian.
Sebelumnya, apoteker dituntut lebih fokus pada pengobatan, namun kini konsentrasi terhadap pencegahan.
Dari industri kesehatan yang sebelumnya tergantung ada luar negeri kini mandiri dengan memprioritaskan penggunaan bahan baku dan produk persediaan farmasi dalam negeri.
"Seluruh apoteker di Kota Banjarbaru yang mencapai 288 orang menyatakan siap menjalankan regulasi UU Kesehatan yang baru ditetapkan oleh pemerintah," tegas Mia.
Baca juga: IAI bekali anak sejak dini pengetahuan obat-obatan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024