Amuntai, (Antaranews.Kalsel) -Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan akan memberantas aksi pungutan liar (pungli) dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.


Pelaksana tugas (Plt) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Muhammad Hawari di Amuntai, Kamis mengatakan, pembentukan unit Satuan tugas (Satgas) dan Sekretariat pemberantasan pungutan liar (pungli) melalui Surat Keputusan Bupati HSU 188.45/15/KUM/2017 tentang pembentukan unit satgas dan sekretariat pemberantas pungli.

"Penanggung jawab Unit Satgas Pemberantasan Pungli adalah Bupati dengan pembinanya Kapolres serta unsur forum komunikasi pimpinan daerah lainnya," ujar Hawari.

Hawari mengatakan, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan pungli ini berdasarkan pada Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satgas sapu bersih pungutan liar.

Dikatakan, jika praktek pungli merupakan prilaku yang dapat merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif dan efesien yang mampu memberikan efek jera, salah satunya melalui pembentukan unit satgas pemberantasan pungli ini.

Upaya pemberantasan pungli melalui unit satgas ini, jelas Hawari, dengan memanfaatkan personil dimasing-masing satuan tugas dengan pemanfaatan pula fasilitas milik pemerintah daerah.

Selain itu, katanya, dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik juga perlu pembentukan sekretariat dari unit satgas pemberantasan pungli ini sehingga kinerja lebih terarah, terpadu dan terorganisir dengan baik.




Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017