Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan, meringkus seorang pemuda yang diketahui dan diduga menyimpan dan memiliki satu paket sabu-sabu saat berada di kota setempat.


"Pelaku kami tangkap saat anggota melakukan patroli Pekat kewilayahan, dan saat itu pemuda tersebut menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan," kata Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol Andi Wijaya di Banjarmasin, Rabu.

Dia mengatakan, pelaku tersebut diringkus pada Selasa (10/1) malam, sekitar pukul 23.30 WITA, saat berada di wilayah Jalan Kelayan A Gang 13 RT24 Kel. Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Untuk pemuda yang menjadi budak sabu-sabu itu bernama Mujahidin alias Romo (21) buruh, warga Jalan Kelayan A Gang Srikandi Kelurahan Murung Raya.

"Saat diringkus pemuda itu tertangkap tangan memiliki satu paket sabu-sabu," ucap Kapolsekta Banjarmasin Selatan.

Saat ini pemuda tersebut beserta barang buktinya sudah diamankan dan digiring ke Polsekta Banjarmasin Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk dikembangkan dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut," tuturnya.

Hasil penyidikan sementara, Romo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017