Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsek Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan menangkap seorang pria yang diketahui sebagai pengedar sabu-sabu di daerah setempat.
"Kami telah menangkap pelaku dan dari hasil pemeriksaan di lapangan diketahui bernama Suhardi (27) warga Desa Padang Sari Kecamatan Binuang," kata Kapolres Tapin AKBP Zulkifli Ismail melalui Kapolsek Tapin Selatan IPDA Pol Embang Pramono di Rantau, Rabu.
Dia mengatakan, laki-laki yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu itu ditangkap pada Rabu (11/1) pagi, sekitar pukul 09.30 WITA.
Penangkapan terhadap budak barang haram itu dilakukan saat pelaku hendak bertransaksi di Desa Suato Tatakan, Kabupaten Tapin, Kalsel.
Mantan Kanit Tindak Pidana Korupsi Polresta Banjarmasin itu terus mengatakan, kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi warga akan adanya transaksi sabu-sabu di Jalan Ahmad Yani tepatnya di Desa Suato Tatakan.
Dari informasi tersebut, Kapolsek Tapin Selatan Ipda Embang Pramono beserta anggotanya langsung menindak lanjuti dengan melakukan pengintaian di tempat yang dimaksud.
Saat target operasi datang ke tempat kejadian dan ingin memarkir mobilnya, langsung dilakukan penangkapan dan polisi berhasil mengamankan lima paket kecil sabu-sabu dan satu unit handphone.
Selanjutnya, barang bukti sabu-sabu sebanyak lima paket dan satu unit handphone beserta pelaku digiring ke Polsek Tapin Selatan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan pelaku dijerat pasal 112 Jon 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Kami telah menangkap pelaku dan dari hasil pemeriksaan di lapangan diketahui bernama Suhardi (27) warga Desa Padang Sari Kecamatan Binuang," kata Kapolres Tapin AKBP Zulkifli Ismail melalui Kapolsek Tapin Selatan IPDA Pol Embang Pramono di Rantau, Rabu.
Dia mengatakan, laki-laki yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu itu ditangkap pada Rabu (11/1) pagi, sekitar pukul 09.30 WITA.
Penangkapan terhadap budak barang haram itu dilakukan saat pelaku hendak bertransaksi di Desa Suato Tatakan, Kabupaten Tapin, Kalsel.
Mantan Kanit Tindak Pidana Korupsi Polresta Banjarmasin itu terus mengatakan, kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi warga akan adanya transaksi sabu-sabu di Jalan Ahmad Yani tepatnya di Desa Suato Tatakan.
Dari informasi tersebut, Kapolsek Tapin Selatan Ipda Embang Pramono beserta anggotanya langsung menindak lanjuti dengan melakukan pengintaian di tempat yang dimaksud.
Saat target operasi datang ke tempat kejadian dan ingin memarkir mobilnya, langsung dilakukan penangkapan dan polisi berhasil mengamankan lima paket kecil sabu-sabu dan satu unit handphone.
Selanjutnya, barang bukti sabu-sabu sebanyak lima paket dan satu unit handphone beserta pelaku digiring ke Polsek Tapin Selatan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan pelaku dijerat pasal 112 Jon 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017