Kandangan, (Antaranews Kalsel) -  Tim Buser Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menangkap tersangka senjata tajam yang juga  DPO dalam kasus anirat, Mt (18).

Tersangka yang merupaakn warga desa Tanah Habang Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan ini ditangkap di Bundaran Ketupat Hamalau Kecamatan Sungai Raya saat sedang asyik memancing ikan.

Tersangka merupakan DPO kasus anirat Polsek Sungai Raya, pada 2016  yaitu  tanggal 24 Februari 2016 telah menganiaya korbannya atas nama Agus Setia Rahman.

Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra melalui Kasubbag Humasnya AKP Agus Winartono mengatakan, penangkapan tersangka oleh unit buser yang sedang melaksanakan patroli.

Menurut dia, pada saat diamankan tersangka sedang nongkrong dengan temannya yang lagi asyik memancing ikan di tempat kejadian perkara, dan pada saat dilakukan pnggeledahan, dibadannya ditemukan satu bilah senjata tajam,jenis pisau di pinggang bagian belakang sebelah kiri.

"Tersangka akan dijerat pasal berlapis yaitu UU Nomor 12 tahun 1951 dan pasal 351 KUHP, baik  tersangka maupun barang bukti telah diamankan di Mapolres HSS",ujarnya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017