Pantauan ANTARA Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Jumat, menerima informasi rekomendasi atau SK DPP Partai Golkar untuk dua pasangan, yakni Arifin Noor-Muhammad Supian Akbari dan H Yuni Abdi Nur Sulaiman-M Rian Zulfikar.
Baca juga: Rekomendasi Cagub Kalsel Acil Odah tak berubah meski Airlangga mundur
Dua SK atau rekomendasi Pilkada "Kota Seribu Sungai" Banjarmasin itu bertandatangan Airlangga Hartarto sebelum mengundurkan diri sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar pada 6 Agustus 2024.
Menurut Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan DPP Partai Golkar Bambang Heri Purnam, Rekomendasi/SK Nomor 967/DPP Golkar/VIII/2024 untuk pasangan H Yuni Abdi Nur Sulaiman dan M Rian Zulfikar itu sah.
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan DPP Partai Golkar Bambang Heri Purnama menyerahkan SK/rekomendasi untuk bakal calon (balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin pasangan Yuni-Zulfikar tersebut di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Golkar Kalsel serahkan tiga SK balon bupati
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kalsel H Supian HK menyatakan belum mengetahui SK DPP untuk Yuni-Zulfikar sebagai balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Banjarmasin.
"Aneh kalau sampai ada dua SK/rekomendasi buat balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin dari DPP Partai Golkar," ujar Supian HK.
Sementara Ketua Penjaringan Balon Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah di Kalsel dari Golkar, H Puar Junaidi menyatakan kecewa terhadap DPP Partai Golkar jika menerbitkan dua SK/rekomendasi untuk bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin.
"Kenapa hal itu sampai terjadi. Sedangkan DPD hanya sebatas menyampaikan usulan dan keputusan ada pada DPP," tutur Puar Junaidi.
Baca juga: DPP Golkar putuskan "Acil Odah" maju pada Pilgub Kalsel 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024