Pemerintah Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan mensosialisasikan pembebasan lahan yang akan terkena perluasan kawasan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.



Sosialisasi yang dilakukan Panitia Pengadaan Tanah Kota Banjarbaru di aula Kantor Kelurahan Syamsudin Noor, Senin dihadiri ratusan warga kelurahan setempat dan Kelurahan Guntung Payung.

"Kami meminta pemilik tanah segera mendaftarkan tanahnya ke sekretariat Tim pembebasan lahan bandara di kantor Kelurahan Syamsudin Noor," ujar Ketua Panitia Pengadaan Tanah Pemkot Banjarbaru, Syahriani Syahran.

Menurut Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru itu, pemilik tanah juga diminta menyertakan fotocopy surat-surat tanahnya sehingga bisa diverifikasi panitia dilanjutkan pengukuran bersama tim dan BPN Banjarbaru.

Dijelaskan, pembebasan lahan dilakukan dua tahap dimana tahap pertama untuk pembebasan lahan milik 108 warga dan pembebasan tahap kedua adalah tanah milik 86 orang.

Ia mengatakan, apabila pengukuran sesuai surat-surat tanah selesai maka tim memanggil pemilik tanah untuk proses pembayaran ganti rugi sesuai negosiasi harga yang disepakati tim dan pemilik tanah.

"Ganti rugi bukan hanya bidang tanah, tetapi juga tanam tumbuh yang diganti rugi sesuai kesepakatan antara tim pembebasan dan pemilik tanah," ujarnya.

Dikatakannya, pembebasan lahan untuk perluasan bandara itu diharapkan tidak merugikan masyarakat pemilik tanah, tetapi sebaliknya menguntungkan dengan ganti rugi sesuai kesepakatan dan harga berlaku.

"Harapan kita, masyarakat jangan dirugikan dalam proses ganti rugi ini, tetapi justru diuntungkan dengan harga tanah yang sesuai kesepakatan dan harga berlaku," ujarnya.

Dijelaskan, pembebasan lahan dilakukan dua tahap dimana tahap pertama untuk pembebasan lahan milik 108 warga dan pembebasan tahap kedua adalah tanah milik 86 orang.

"Nantinya, tanah yang dibayar adalah tanah yang tidak bermasalah, tetapi apabila tanahnya masih bermasalah seperti tumpang tindih maka harus diselesaikan dulu, baru dibayar," kata dia.

Selama sosialisasi itu, belum ditentukan besaran ganti rugi tanah per meter namun beberapa pemilik tanah memperkirakan harganya mencapai ratusan ribu per meter.

"Kami menyerahkan sepenuhnya soal harga kepada tim pembebasan lahan. Namun diharapkan harganya pantas sehingga bisa diterima pemilik tanah," ucap Fahmi, salah seorang pemilik tanah.zal/B

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011