Kandangan,  (Antaranews Kalsel) - Polsek Daha Selatan, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, menangkap tiga pelaku pungutan liar (Pungli) di jalan di Simpang Empat depan Kantor Pos Jalan Negara Kandangan Desa Banjar Baru Kecamatan Daha Selatan.

Kapolres Hulu Sungai Selatan, AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra melalui Kasubag Humas AKP Agus Winartono di Kandangan Jumat mengatakan, penangkapan tiga orang warga tersebut, setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat, adanya pungli jalan.

"Begitu mendapatkan laporan dari warga ada Pungli jalan, Kapolsek Daha Selatan Iptu Subhani bersama enam orang anggota Polsek langsung menuju lokasi, dan mengamankan tiga orang pelaku," katanya.

Menurut Agus, modus pungutan liar tersebut dilakukan, yaitu ketiga orang warga tersebut, berusaha menarik uang kepada pengendara mobil yang ingin melintas di jalan tersebut.

Padahal, kata dia, jalan tembus simpang empat kantor Pos tersebut, masih ditutup dan dilarang dilewati oleh kendaraan roda empat, karena sedang dalam proses pembangunan, yaitu pengerasan.

"Seharusnya yang boleh melintasi jalan tersebut hanya kendaraan roda dua dan untuk Roda empat belum diizinkan lewat karena baru saja dicor," katanya.

Tetapi ketiga orang tersebut membuka jalan untuk kendaraan roda empat, asalkan bersedia memberikan sejumlah uang, secara suka rela dengan menggunakan kotak karton kepada setiap kendaraan roda empat yang melintas.

Melihat aksi tiga tersebut, beberapa warga akhirnya melaporkannya ke Polsek terdekat, karena khawatir kegiatan itu akan membuat jalan kembali rusak, sehingga akan merugikan masyarakat sekitar.

Mengingat jalan yang kini sedang dalam proses pembangunan itu, merupakan jalan alternatif yang sejak lama ditunggu oleh warga, sehingga jangan sampai kembali rusak oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

"Warga masyarakat Desa Banjarbaru melaporkan permasalahan tersebut melalui telepon ke Mapolsek Daha Selatan dan Kapolsek langsung merespon laporan tersebut dan mengamankan ketiga warga tersebut," katanya.

Ketiga pelaku selain mendapatkan teguran keras, juga diminta membuat dan mentandatangani surat pernyataan/perjanjian agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dengan disaksikan oleh Camat Daha Selatan,Kapolsek Daha selatan dan Kepala Desa Banajarbaru.

Pelaku Pungli antara lain Sp (38 tahun), Mk (36 tahun), Sm (40 tahun), ketiganya merupakan warga setempat, sementara barang bukti yang diamankan petugas antara lain Kotak Mie untuk tempat uang dan uang hasil Pungli Rp25.500.

"Mungkin hasil yang diperoleh dari Pungli tersebut belum seberapa, tapi dampak dari perbuatannya, bila dibiarkan akan banyak merugikan kepentingan masyarakat," katanya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017