Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin, melakukan penggerebekan terhadap seorang penjual pil Zenith di wilayah kota setempat.

"Penjual pil Zenith itu kami tangkap setelah tertangkap lebih dulu pembelinya," kata Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Moh Fihim di Banjarmasin, Rabu.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap penjual pil Zenith itu dilakukan pada Rabu pagi, sekitar pukul 09.00 WITA, saat pelaku berada di Jalan Eks Mess Bima di Plamboyan RT03 Kel. Basirih Kec. Banjarmasin Barat.

Untuk pelaku dari hasil pemeriksaan diketahui bernama Hadi Saputra alias Hadi (26) warga Jalan Eks Mess Bima di Plamboyan.

Pria lulusan Secapa Polri angkatan 2003 itu juga mengatakan, kasus tersebut terungkap pada saat anggota Reskrim Polsek KPL melaksanakan giat Operasi Pekat di pelabuhan Martapura Baru dan melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan.

Kemudian polisi langsung melakukan penggeledahan badan terhadap laki-laki itu dan ditemukan di dalam celananya 10 butir pil Zenith yang terbungkus plastik kecil dan ditanyakan langsung kepada pria tersebut di mana membeli obat berbahaya itu.

Usai diketahui siapa penjual obat yang sudah dicabut izin edarnya itu, anggota Reskrim Polsek KPL yang dipimpin Kapolsek Kompol Moh Fihim langsung melakukan pengembangan dan tidak perlu memakan waktu lama penjual obat tersebut dengan mudah dilakukan penangkapan.

"Rumah penjual pil Zenit itu kami gerebek dan di dalam rumahnya ditemukan barang bukti sebanyak 98 butir pil Zenith siap edar," ucap pria yang pernah menjabat sebagai Wakasat Intelkam Polresta Banjarmasin itu.

Saat ini pelaku Hadi Saputra alias Hadi (26) beserta barang bukti puluhan butir pil Zenith dibawa ke Polsek KPL guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Untuk hasil pemeriksaan sementara pelaku Hadi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017