Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan menata ulang izin pertambangan, utamanya yang telah diterbitkan kabupaten/kota selama ini.

Kepala Dinas Petambangan dan Energi Provinsi Kalsel Muhammad Amin usai dilantik di kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Selasa, menyatakan, tugas utamanya di 2017 ini akan menata kembali izin pertambangan yang telah dikeluarkan kabupaten/kota.

"Karena kewenangan izin pertambangan sudah dipegang pemerintah provinsi, maka akan kita tata ulang untuk ketertiban dan kebaikannya," ujar Amin yang sebelumnya mantan pejabat Pemkot Banjarmasin.

Dia menyatakan, penataan ulang izin tambang ini bukan akan membatalkan izin pertambangan yang sudah dikeluarkan pemerintah kabupaten/kota, namun akan mengevaluasi kelengkapannya.

"Yang sudah resmi diterbitkan kabupaten/kota tetap kita hormati, tapi tindaklanjutnya akan ditangani provinsi," papar M Amin.

Dikatakan dia, izin tambang yang ada di provinsi ini jumlahnya sekitar 640 titik, di mana hanya sekitar 50 persennya saja yang aktif.

"Sebagian tambang inikan ada yang tidak dikerjakan lagi, ini juga harus dievaluasi dengan baik," tuturnya.

Menurut M Amin, semua personel atau PNS yang dulunya di instansi pertambangan kabupaten/kota juga sudah resmi bergabung ke instansinya di provinsi.

"Karena mereka sudah mendapat SK Badan Kepegawaian Negara (BKN)," tuturnya.

Diungkapkannya, yang resmi sudah masuk kantornya dari Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Banjar, dari daerah lainnya akan menyusul yang ada dinas pertambangannya.

"Saya belum tahun berapa jumlahnya, secepatnya kita akan rapat koordinasi, termasuk penempatan mereka di mana saja," ujarnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017