Komisi II DPR RI mendukung sertifikasi bidang tanah di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang menjadi program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Program ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Kota Lengkap untuk Banjarmasin, sehingga kami sangat mendukungnya segera terealisasi," kata anggota Komisi II DPR RI Difriadi saat sosialisasi program pendaftaran tanah di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Kementerian ATR wujudkan konsolidasi tanah vertikal pertama di Indonesia
Adanya sertifikat, Difriadi mengharapkan tidak ada sengketa tanah yang mengganggu stabilitas dan keamanan kepemilikan tanah di Banjarmasin.
Difriadi menyatakan sosialisasi yang dimoderatori Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin Langlang Tresna Permagati itu penting sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi hak atas tanah.
Dia menekankan pentingnya program yang mendorong masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya menjadi sertifikat, sehingga melindungi hak pemilik dan mencegah sengketa tanah pada masa depan.
Baca juga: Kementerian ATR lakukan pembinaan pengendalian alih fungsi lahan sawah demi ketahanan pangan
Sementara Ahmad Yanuari selaku Fungsional Madya mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan mengingatkan masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah untuk segera mendaftarkan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Selagi kuota masih tersedia mari segera daftarkan, yang penting memenuhi persyaratan surat alas hak, KTP dan KK, bukti pembayaran pajak serta pemasangan patok tanah," tutur Yanuari.
Selain itu, ada kebijakan keringanan di Banjarmasin terkait pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dapat dibayar saat sertifikat diperjualbelikan.
Dalam sosialisasi yang menghadirkan juga Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah BPN Kalsel Edi Sukoco sebagai narasumber, diserahkan secara simbolis 10 sertifikat tanah kepada warga Banjarmasin.
Baca juga: Optimalisasi EKSISTENSI untuk Kementerian ATR/BPN yang dikenal baik masyarakat
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Program ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Kota Lengkap untuk Banjarmasin, sehingga kami sangat mendukungnya segera terealisasi," kata anggota Komisi II DPR RI Difriadi saat sosialisasi program pendaftaran tanah di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Kementerian ATR wujudkan konsolidasi tanah vertikal pertama di Indonesia
Adanya sertifikat, Difriadi mengharapkan tidak ada sengketa tanah yang mengganggu stabilitas dan keamanan kepemilikan tanah di Banjarmasin.
Difriadi menyatakan sosialisasi yang dimoderatori Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin Langlang Tresna Permagati itu penting sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi hak atas tanah.
Dia menekankan pentingnya program yang mendorong masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya menjadi sertifikat, sehingga melindungi hak pemilik dan mencegah sengketa tanah pada masa depan.
Baca juga: Kementerian ATR lakukan pembinaan pengendalian alih fungsi lahan sawah demi ketahanan pangan
Sementara Ahmad Yanuari selaku Fungsional Madya mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan mengingatkan masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah untuk segera mendaftarkan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Selagi kuota masih tersedia mari segera daftarkan, yang penting memenuhi persyaratan surat alas hak, KTP dan KK, bukti pembayaran pajak serta pemasangan patok tanah," tutur Yanuari.
Selain itu, ada kebijakan keringanan di Banjarmasin terkait pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dapat dibayar saat sertifikat diperjualbelikan.
Dalam sosialisasi yang menghadirkan juga Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah BPN Kalsel Edi Sukoco sebagai narasumber, diserahkan secara simbolis 10 sertifikat tanah kepada warga Banjarmasin.
Baca juga: Optimalisasi EKSISTENSI untuk Kementerian ATR/BPN yang dikenal baik masyarakat
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024