Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk tiga pria diduga mencuri kabel Pertamina di lokasi sumur pompa Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan tiga pelaku AJ (44) warga Desa Barimbun Kecamatan Tanta , Yul (27) dan BIL (19) warga Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUH Pidana.
"Dari para pelaku kita mengamankan barang bukti berupa Armoured Cable berukuran 4x70 milimeter
yang menghubungkan Box Panel ke mesin Pompa sepanjang sekitar 8 meter," jelas Anib di Tabalong, Selasa.
Aksi pencurian kabel ini bermula saat pelapor melaksanakan tugas jaga dan mendapat laporan dari saksi melihat satu mobil penumpang menuju lokasi sumur pompa di Kelurahan Mabuun.
Selanjutnya pelapor bersama saksi mendatangi lokasi dan menemukan barang berupa kabel tembaga
yang sudah terkupas dengan panjang kurang lebih 8 meter serta satu
gergaji besi.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku dikediamannya dan ketiganya mengakui semua perbuatannya.
Akibat aksi pencurian ini pihak Pertamina menderita kerugian sekitar Rp 8 juta dan ketiga pelaku menjalani proses hukum di Polsek Murung Pudak.
Dari para pelaku turut disita barang bukti berupa bekas pembungkus kabel yang terdiri dari karet pembungkus, seng berbentuk Ulir, seng serabut dan plastik warna Hitam,
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan tiga pelaku AJ (44) warga Desa Barimbun Kecamatan Tanta , Yul (27) dan BIL (19) warga Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUH Pidana.
"Dari para pelaku kita mengamankan barang bukti berupa Armoured Cable berukuran 4x70 milimeter
yang menghubungkan Box Panel ke mesin Pompa sepanjang sekitar 8 meter," jelas Anib di Tabalong, Selasa.
Aksi pencurian kabel ini bermula saat pelapor melaksanakan tugas jaga dan mendapat laporan dari saksi melihat satu mobil penumpang menuju lokasi sumur pompa di Kelurahan Mabuun.
Selanjutnya pelapor bersama saksi mendatangi lokasi dan menemukan barang berupa kabel tembaga
yang sudah terkupas dengan panjang kurang lebih 8 meter serta satu
gergaji besi.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku dikediamannya dan ketiganya mengakui semua perbuatannya.
Akibat aksi pencurian ini pihak Pertamina menderita kerugian sekitar Rp 8 juta dan ketiga pelaku menjalani proses hukum di Polsek Murung Pudak.
Dari para pelaku turut disita barang bukti berupa bekas pembungkus kabel yang terdiri dari karet pembungkus, seng berbentuk Ulir, seng serabut dan plastik warna Hitam,
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024