Penyidik Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan hingga kini belum menahan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana pokok penggelapan dalam jabatan mantan (eks) Direktur dan eks Komisaris PT Kalimantan Concrete Engineering (KCE) berinisial ARP (69) dan IY (48).

"Status tersangka sejak November 2022 namun hingga kini belum ditahan dan keduanya masih bebas berkeliaran menjalankan usaha," kata Yusti Yudiawati selaku pelapor saat mendatangi Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kamis (18/7).

Menurut keterangan penyidik, ungkap dia, polisi masih menunggu petunjuk dan arahan (jukrah) dari Bareskrim Polri setelah dilakukan gelar perkara khusus pada 2 April 2024 lalu.

Yusti selaku pemegang saham 40 persen dari perusahaan yang bergerak di bidang produksi beton pra cetak beralamat kantor di Jalan Tambak Halayung Trikora, Liang Anggang, Banjarbaru itu berharap kasus yang dilaporkannya bisa segera tuntas dengan menyeret kedua tersangka ke pengadilan.

Berdasarkan audit investigasi dari polisi, kerugian perusahaan akibat penggelapan dari pemindahan dana yang dilakukan tersangka dalam kurun waktu 2019 sampai 2020 mencapai Rp17 miliar.

Nilai tersebut belum termasuk menghilangkan aset perusahaan yang tidak terhitung jumlahnya.

Bahkan pada tahun 2019 kedua tersangka yang merupakan suami istri mendirikan PT Narhina Beton Sejahtera dengan pekerjaan yang sama, di saat bersamaan masih menjabat sebagai Direktur dan Komisaris PT KCE.

Untuk perkara TPPU, penyidik merujuk Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman kurungan badan hingga 15 tahun penjara.

Sedangkan penggelapan dalam jabatan tertuang dalam Pasal 374 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024