Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin menyatakan belum memiliki tenaga ahli untuk melaksanakan kegiatan metrologi yang bertugas mentera ulang sejumlah timbangan dan ukuran pada SPBU, pasar tradisional dan swalayan.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Khairil Anwar di Balaikota Banjarmasin, Senin, karena belum kesiapan tenaga ahli ini maka pelaksanaannya belum bisa terealisasi sesuai amanah undang-undang.
Dinyatakan dia, sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 23 tahun 2015 tentang pemerintah daerah mulai Oktober 2016, pemerintah kota sebenarnya sudah bersiap mendapat limpahan wewenang itu dari pemerintah provinsi.
"Memang ini lagi masa transisi, karena kita belum memiliki para tenaga ahli metrologi, maka pelaksanaanya masih berkoordinasi dengan pemerintah provinsi" paparnya.
Sebab, kata dia, cukup banyak truk tangki maupun Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) khususnya yang sudah habis masa rekomendasi uji metrologinya pada Oktober 2016, dan ini berimbas pada distribusi BBM di daerah.
Sebab, ungkap dia, pihak PT Pertamina tidak akan memberikan BBM bagi armada tangki BBM maupun SPBU yang tidak memiliki surat rekomendasi sudah dilakukan uji metrologi ini.
"Karena kita belum bisa melaksanakan itu, maka antisipasinya pemerintah kota melakukan kerjasama dengan Badan Standarisasi Metrologi Legal yang ada di Jalan A Yani KM 18," papar Khairil Anwar.
Harapan pemerintah kota, kata dia, pada 2017 akan mendapatkan limpahan tenaga ahli metrologi ini dari pemerintah provinsi, hingga pelaksanaan tugas untuk kewenangan pemantauan dan pengawasan bagi konsumen dan produsen bisa lancar dilakukan.
"Termasuk juga pemantauan ketepatan ukuran air bersih dari PDAM ke pelanggan, itu termasuk tugas ini juga," tuturnya.
Yang terlebih penting pula, papar Khairil, adalah ketepatan timbangan milik pedagang di pasar-pasar tradisional dan swalayan, di mana konsumen harus mendapatkan haknya.
"Memang ini akan bertahap dilakukan, sebab memerlukan petugas yang cukup untuk melaksanakan kewenangan ini, yang pastinya para petuas ahlinya," ucap Khairil Anwar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Khairil Anwar di Balaikota Banjarmasin, Senin, karena belum kesiapan tenaga ahli ini maka pelaksanaannya belum bisa terealisasi sesuai amanah undang-undang.
Dinyatakan dia, sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 23 tahun 2015 tentang pemerintah daerah mulai Oktober 2016, pemerintah kota sebenarnya sudah bersiap mendapat limpahan wewenang itu dari pemerintah provinsi.
"Memang ini lagi masa transisi, karena kita belum memiliki para tenaga ahli metrologi, maka pelaksanaanya masih berkoordinasi dengan pemerintah provinsi" paparnya.
Sebab, kata dia, cukup banyak truk tangki maupun Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) khususnya yang sudah habis masa rekomendasi uji metrologinya pada Oktober 2016, dan ini berimbas pada distribusi BBM di daerah.
Sebab, ungkap dia, pihak PT Pertamina tidak akan memberikan BBM bagi armada tangki BBM maupun SPBU yang tidak memiliki surat rekomendasi sudah dilakukan uji metrologi ini.
"Karena kita belum bisa melaksanakan itu, maka antisipasinya pemerintah kota melakukan kerjasama dengan Badan Standarisasi Metrologi Legal yang ada di Jalan A Yani KM 18," papar Khairil Anwar.
Harapan pemerintah kota, kata dia, pada 2017 akan mendapatkan limpahan tenaga ahli metrologi ini dari pemerintah provinsi, hingga pelaksanaan tugas untuk kewenangan pemantauan dan pengawasan bagi konsumen dan produsen bisa lancar dilakukan.
"Termasuk juga pemantauan ketepatan ukuran air bersih dari PDAM ke pelanggan, itu termasuk tugas ini juga," tuturnya.
Yang terlebih penting pula, papar Khairil, adalah ketepatan timbangan milik pedagang di pasar-pasar tradisional dan swalayan, di mana konsumen harus mendapatkan haknya.
"Memang ini akan bertahap dilakukan, sebab memerlukan petugas yang cukup untuk melaksanakan kewenangan ini, yang pastinya para petuas ahlinya," ucap Khairil Anwar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016