Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Eksekutif Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengajukan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni, tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Wakil Bupati Kotabaru, Burhanuddin di Kotabaru Senin, mengatakan pemerintah daerah berusaha keras untuk terus meningkatan kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan aktivitas perekonomian yang senantiasa memperhatikan prinsip keadilan dan persatuan.

"Pembangunan dan mengoptimalkan Tempat Pelelangan Ikan (PPI) merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama nelayan di Kotabaru," katanya.

Sebagai salah satu sentra ekonomi masyarakat, tempat pelelangan ikan merupakan tempat bertemunya antara para nelayan dan pembeli dalam bertransaksi dan aktifitas ekonomi lainnya, sehingga perlu kelancaran dan ketertibannya.

Oleh sebab itu, Raperda tentang Pengelolaan tempat pelelangan ikan dimaksudkan sebagai pedoman dan landasan operasional pengaturan pengelolaan dan aktifitas pada tempat pelelangan ikan.

Landasan operasional yang jelas, maka akan tercipta ketertiban dan kelancaran dalam penjualan ikan dan aktifitas lain, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan para nelayan serta peningkatan pendapatan asli daerah.

Selanjutnya, latar belakang diusulkannya Raperda tentang Pencegahan dan peningkatan kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, karena diketahui masalah permukiman kumuh sering kali mejadi momok bagi pemerintah daerah dan erat kaitannya dengan masalah pengentasan kemiskinan.

Berbagai upaya terus dilakukan untuk menata dan menyelesaikan masalah permukiman kumuh di Kotabaru, mengingat permukiman kumuh akan menimbulkan paradigma buruk dan citra negatif terhadap daerah.

Oleh sebab itu, dengan disusunya Raperda tentang Pencegahan dan peningkatan kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh ini diharapkan dapat segera dapat diimplementasikan dalam rangka penanganan permukiman kumuh di Kotabaru.

Penyampaian dua Raperda tersebut oleh Bupati Kotabaru H Sayed Jafar bersamaan telah disahkannya lima buah Raperda pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016