Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelanggan (UP3) Barabai menandatangani nota kesepahaman (MoU) pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik.

“Kerja sama ini untuk meningkatkan kolaborasi dan tata kelola organisasi pemerintahan yang baik serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Penjabat (Pj) Bupati Tapin M Syarifuddin di Rantau, Tapin, Kamis.

Baca juga: Sekda Tapin: Banyak kesan positif dari pelaksanaan MTQN Kalsel ke-35

Dia menyebutkan perjanjian kerja sama ini menjadi pedoman para pihak dalam pelaksanaan pemungutan dan penyetoran PBJT terhadap tenaga listrik pemerintah daerah.

“Terutama untuk pengelolaan ketenagalistrikan dan penerangan jalan utama (PJU) serta pembayaran rekening listrik di Kabupaten Tapin,” ujarnya.

Menurut dia, kerja sama ini akan berdampak pada meningkatnya pelayanan di sektor kelistrikan kepada masyarakat, menjamin pelunasan rekening listrik, pengawasan dan penertiban PJU yang tidak resmi, serta menjamin validasi kebenaran data dan dokumen penerimaan PBJT terhadap tenaga listrik melalui sistem layanan daring yang dikelola PLN.

Baca juga: Pj Bupati Tapin apresiasi panitia MTQN Kalsel ke-35 suksesi kegiatan

Oleh karena itu, Syarifuddin mengharapkan dukungan penuh dari PT PLN UP3 Barabai dalam menjalin kerja sama yang baik dan berkelanjutan, kerja sama ini akan semakin meningkatkan pemeliharaan listrik yang lebih baik.

Selain itu, kata dia, kerja sama ini tidak sekedar memenuhi kebutuhan PJU dan layanan tenaga kelistrikan, tetapi juga memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tapin secara keseluruhan.

“Kerja sama ini juga akan menentukan pergerakan dan pengembangan ekonomi daerah di Tapin,” ujar Syarifuddin.

Baca juga: Pemkab Tapin luncurkan CSIRT untuk keamanan siber portal pemerintahan

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024