Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan bersama pemerintah provinsi setempat baru menetapkan 11 peraturan daerah (Perda) pada tahun 2016.


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Rosehan NB SH mengemukakan itu di Banjarmasin, Rabu.

Sementara Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (P3D) Kalsel tahun 2016 sebanyak 20 buah untuk pembahasan DPRD bersama pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.

Mantan Wakil Gubernur Kalsel itu menerangkan, sebelas Raperda yang sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) provinsi tersebut, delapan dari eksekutif/pemprov dan tiga buah merupakan inisiatif DPRD setempat.

Sedangkan sisa atau sembilan Raperda yang belum ditetapkan menjadi Perda itu, dua di antaranya masih tahap finalisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, dan selebihnya dalam tahap pembahasan Panitia Khusus (Pansus).

Raperda dari eksekutif/pemprov yang sudah ditetapkan menjadi Perda Kalsel tahun 2016 antara lain Perda tentang Irigasi, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2015, serta Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2016 -2021.

Selain itu, Perda tentang Perubahan APBD tahun 2016, Perda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalsel.

Kemudian Raperda inisiatif dewan yang sudah ditetapkan menjadi Perda Kalsel tahun 2016, yaitu Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, serta Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut.

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kalsel itu menambahkan, Raperda provinsi tersebut yang masih finalisasi di Kemendagri, yaitu tentang Penyelenggaraan Kearsipan serta Raperda tentang Rehabilitasi Lahan Kritis.

Raperda Kalsel yang masih pembahasan Pansus antara lain tentang Kearifan Lokal, tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Penanggulangan Bencana.

"Kita berharap Raperda yang menunggu finalisasi Kemendagri serta masih dalam pembahasan bisa disahkan paling lambat akhir 2016, sehingga tidak ada tunggakan hingga tahun depan," ujar Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.

Seluruhnya Raperda yang masuk P3D atau yang dulu disebut Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kalsel 2016 sebanyak 20 buah itu, 11 di antaranya dari eksekutif/pemprov dan sembilan berupa inisiatif DPRD provinsi setempat, demikian Rosehan NB. 

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016