Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan merilis jumlah daftar pemilih tetap didaerahnya untuk Pilkada serentak 2017 sebanyak 158.629 pemilih.


Komisioner KPUD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Hamli di Amuntai, Selasa mengatakan, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada HSU 2017 ini dihasilkan setelah pihak KPUD melakukan pendataan per Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilakukan melalui petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

"Jumlah DPT ini berkurang dibanding jumlah Data Pemilih Sementara karena PPDP menemukan daftar pemilih yang sudah tidak berdomisili lagi di lokasi TPS karena meninggal dunia, pindah domisili atau karena memiliki KTP ganda sehingga harus dicoret dari daftar pemilih," ujar Hamli.

Hamli mengatakan, KPUD HSU mengecek ulang data pemilih ini berdasarkan data awal dari DPT sebelumnya serta DP4 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcatpil).

Ia memastikan, PPDP sudah melakukan pendataan ulang kerumah-rumah penduduk dengan menempelkan stiker didepan rumah warga yang sudah didata, jika pun ada rumah warga yang belum terpasang stiker kemungkinan penghuninya bukan warga HSU dengan melihat Kartu Tanda Penduduk yang dimilikinya.

"Untuk setiap pendataan di satu TPS kita anggarkan Rp650 ribu untuk petugas pemutakhiran data, sedangkan jumlah TPS di HSU sebanyak  197 TPS bisa dihitung sendiri berapa anggaran yang dialokasikan untuk pemutakhiran data pemilih," terangnya.

Hamli menuturkan, Data Pemilih Tetap (DPS) yang berjumlah 160.119 sudah diumumkan ke masyarakat ditiap lokasi TPS untuk memberi kesempatan bagi warga yang belum terdata untuk memberikan klarifikasi.

Selanjutnya PPDP melakukan pendataan ulang sehingga dihasilkan DPT dimana selanjutnya KPUD tidak lagi melakukan pendataan pemilih hingga hari pencoblosan suara 15 Pebruari 2017.

Namun, katanya, bagi masyarakat yang belum terdata di DPT tidak perlu khawatir karena mereka masih bisa menggunakan hak suara mereka pada Pilkada serentak 2017 dengan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau memperlihatkan surat keterangan rekam data dari Dukcatpil HSU.

"Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan surat undangan memilih di TPS bagi pemilih yang kemungkinan meninggal atau pindah domisili selama rentang waktu dari penetapan DPT hingga hari pencoblosan suara, maka KPUD akan membagikan surat undangan atau C6 kepada pemilih minimal 10 hari sebelum pencoblosan suara di TPS," katanya.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016