Pemerintah Kota Banjarbaru menjamin kawasan perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimanan Selatan di Kecamatan Cempaka Banjarbaru bebas dari bangunan yang tidak sesuai tata atau ruang atau bangunan liar.

Wakil Wali Kota Banjarbaru Ogi Fajar Nuzuli mengatakan hal itu  di Banjarmasin, Rabu.

Pernyataan Ogi tersebut menjawab kekhawatiran Gubernur Kalsel Rudy Ariffin terkait kemungkinan didirikannya bangunan yang tidak sesuai tata ruang di kawasan perkantoran Pemprov Kalsel seluas 500 hektare tersebut.

"Gubernur tidak perlu khawatir,  kawasan sekitar perkantoran Pemprov Kalsel sudah kita atur sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin didirikan bangunan yang tidak sesuai dengan konsep yang ditetapkan," katanya.

Menurut dia, Pemerintah Kota Banjarbaru sepakat dengan konsep tata bangunan dan lingkungan untuk kawasan yang mengelilingi Sekretariat Pemerintah Pemprov Kalsel.

Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru selalu memperhatikan perkembangan jumlah bangunan di sekitar kawasan Sekretariat Pemprov Kalsel yang kini baru berdiri dua bangunan berupa kantor sekretariat dan aula.

Rencananya secara bertahap kawasan perkantoran tersebut akan dibangun untuk dinas dan instansi terkait di lingkungan Pemprov Kalsel.

Mengamankan kawasan yang kini sebagian besar masih berupa ilalang tersebut, Gubernur meminta Pemkot Banjarbaru selektif dalam memberikan perizinan bangunan dan melakukan penataan yang baik di sekitar kawasan kantor yang diresmikan 14 Agustus 2011.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Tata Kota Banjarbaru, Siti Hamdah menambahkan,  berdasarkan kajian telah diatur penataan secara menyeluruh, mulai lebar jalan maupun tinggi bangunan.

Selain itu juga  pemasangan papan nama, penempatan penerangan jalan umum, sampai tempat kawasan hijau.

Bukan hanya itu, menghindari munculnya kawasan kumuh atau padat perumahan dalam lokasi sekitar perkantoran, Pemkot Banjarbaru juga menetapkan standar kavlingan atau luas tanah.

"Jadi setiap bangunan harus berdasarkan konsep yang ditetapkan," katanya./zal*C

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011