Salah satu penerima sertipikat di Kabupaten Bandung, Mumun merasakan kebahagiaan setelah menerima sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) karena menghuni rumah tanpa legalitas selama 59 tahun

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan langsung sertipikat rumah kepada Mumum di halaman rumah daerah Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Minggu (9/6).

Baca juga: "PELATARAN" bentuk peduli pemerintah untuk masyarakat urus pertanahan

Berdasarkan keterangan tertulis dari Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Senin, Mumun mengaku selama ini enggan mengurus sertipikat tanah karena ketidaktahuan cara mengurus.

Namun, Mumun tergerak untuk mencoba mengurus sertipikat rumah karena ada program PTSL yang digulirkan Presiden Joko Widodo untuk memudahkan masyarakat.

“Sudah 59 tahun saya tinggal di sini tapi belum pegang sertipikat. Bahagia banget setelah penantian panjang punya sertipikat akhirnya,” tutur Mumun.

Baca juga: 102 kantor layani sistem elektronik pada 100 hari kerja Menteri AHY

Alasan kedua Mumun untuk mengurus legalitas pertanahan karena petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung dan perangkat desa aktif berkeliling mengajak warga mengurus sertipikat tanah.

"Prosesnya mudah dan cepat. Jika ada berkas yang kurang, petugas aktif memberitahukan, sehingga dapat dengan cepat saya lengkapi," imbuh Mumun.

Mumun berencana menjaminkan sertipikat tersebut untuk modal usaha konveksi pakaian haji dan umroh di desanya.

Baca juga: 2,4 juta bidang tanah terdaftar selama 100 hari kerja Menteri AHY

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024