Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar ribuan pil Zenith usai bertransaksi di wilayah jalan Veteran kota setempat.

"Pria itu kami tangkap usai menerima barang bukti tersebut dari seorang bandar pil Zenith," kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Feri R Sitorus di Banjarmasin, Jumat.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap pengedar obat yang sudah dicabut izin edarnya itu dilakukan pada Selasa (29/11) siang, sekitar pukul 14.50 Wita, saat pelaku sedang berada di Jalan Veteran Kel. Sei Bilu Banjarmasin Timur.

Saat dilakukan penangkapan, barang bukti tersebut disimpan pelaku di bawah jok sepeda motor yang dikendarainya.

Usai ditangkap, pelaku langsung diinterogasi dan diketahui bernama Syamsudin Noor alias Udin (25) buruh, warga Jalan Martapura Lama Km11 Kel. Gudang Hirang, Kec. Sungai Tabuk, Kab. Banjar.

"Pelaku mengakui kalau barang bukti sebanyak 2.400 butir milik temannya berinisial N yang saat ini masih dalam pengejaran," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2004 itu.

Penangkapan terhadap pelaku Udin itu terungkap dari hasil penyelidikan di lapangan dan pelaku juga sudah menjadi target operasi.

Untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara Udin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta diancam hukum maksimal 5 tahun penjara.

Guna diketahui barang bukti. Yang disita di antaranya satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy DA 6880 AAD warna merah dan 2.400 butir obat Carnophen produksi Zenith masih dalam kemasan/ kepingan.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016